Daftar 10 Terpidana Korupsi di Lampung yang Dapat Remisi HUT RI
Satu terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata, juga mendapatkan akan mendapatkan remisi dalam HUT Ke-74 RI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Daftar 10 Terpidana Korupsi yang Dapat Remisi HUT RI
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sepuluh terpidana perkara korupsi penghuni Lapas Kelas I Bandar Lampung akan mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.
Selain sepuluh terpidana perkara korupsi, satu terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata, juga mendapatkan akan mendapatkan remisi dalam HUT Ke-74 RI.
Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Muchlisin mengatakan, pengajuan remisi ini bertambah dari 806 narapidana menjadi 845 narapidana.
"Total rekapitulasi remisi umum di Lapas I Bandar Lampung 845 orang," ungkapnya, Senin, 5 Agustus 2019.
Kata Muchlisin, 845 orang dibagi dalam dua remisi umum.
Meliputi remisi umum I sebanyak 842 orang dan remisi umum II sebanyak 3 orang.
"Remisi umum II ini langsung bebas, karena masa tahanannya juga sudah habis," bebernya.
Sebanyak 845 orang yang mendapatkan remisi ini terdiri dari perkara pidana umum sebanyak 608 orang.
"Untuk tipikor ada 10 orang, narkotika 227 orang," sebutnya.
• Lapas Kelas II A Diminta Perbaiki Layanan Informasi Remisi
• 304 Napi Lapas Kelas II A Kota Metro Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Muchlisin menuturkan, pemberian remisi ini karena para narapidana sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Disinggung apakah pengajuan remisi ini akan bersifat tetap, Muchlisin mengaku pengajuan ini masih tentatif.
"Bisa iya, bisa gak (berubah)," sebutnya.
Muchlisin menambahkan, kesepuluh narapidana kasus tipikor yang mendapat remisi yakni Liones Wangsa, Saiful Bahri, Mujianto, Masrodi, Hazairin, Evan Mardiansyah, Edy Purnama, Koko Iswanta, A Kohar Ayub, dan Albar Hasan Tanjung.
"Kalau napi teroris satu orang yang diusulkan atas nama Suyata," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-remisi_20160817_133404.jpg)