Daftar 10 Terpidana Korupsi di Lampung yang Dapat Remisi HUT RI

Satu terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata, juga mendapatkan akan mendapatkan remisi dalam HUT Ke-74 RI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
net
Ilustrasi - Daftar 10 terpidana korupsi di Lampung yang dapat remisi HUT RI. 

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Lampung baru menerima pengajuan 4.415 narapidana yang akan mendapatkan remisi umum di HUT RI.

"Usulan remisi umum I sebanyak 4.352 orang, sedangkan remisi umum II ada 63 orang," kata Kasubbag Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Erwin Setiawan.

Namun, kata Erwin, pengajuan ini masih bersifat rekomendasi.

"Masih bisa berubah, menunggu persetujuan dari Dirjenpas Kemenkumham," tuturnya.

297 Napi di Lapas Gunung Sugih Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Bebas

Remisi yang diajukan ke Kanwil Kemenkumham:

Lapas Kelas I Bandar Lampung 806 orang

Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi 285 anak

Lapas Kelas IIA Kalianda 299 orang

Lapas Kelas IIA Metro 214 orang

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 214 orang

Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 193 orang

Lapas Kelas IIB Kota Agung 234 orang

Lapas Kelas IIB Way Kanan 302 orang

LPKA Kelas II Bandar Lampung 148 orang

Lapas Kelas III Gunung Sugih 257 orang

Rutan Kelas I Bandar Lampung 304 orang

Rutan Kelas IIB Kota Agung 118 orang

Rutan Kelas IIB Sukadana 127 orang

Rutan Kelas IIB Menggala 220 orang

Rutan Kelas IIB Krui 82 orang

Rutan Kelas IIB Kotabumi 169 orang

Sumber: Kanwil Kemenkumham Lampung

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved