Polemik Berakhir, Jabatan Sekprov Lampung Akan Dilelang Ulang
Pelelangan kembali jabatan sekprov Lampung disebut sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Tjahjo ketika itu mengungkap berkas tiga calon sekprov definitif baru akan diajukan ke TPA setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.
Sebelum hal itu dilakukan, jelas dia, pengisi kursi sekprov cukup pj sekprov. Kewenangannya, sambung dia, sama dengan sekprov definitif.
"Sekarang cukup pj. Sama saja kewenangannya. Nanti prosesnya (pengajuan berkas ke TPA) setelah pelantikan (gubernur dan wagub terpilih). Karena, ada kewenangan yang harus kami koordinasikan terlebih dahulu," paparnya tanpa menerangkan apa kewenangan tersebut.
Terkait sosok pj sekprov tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang belum dilantik, kemudian melantik Fahrizal Darminto pada 28 Juni lalu.
Seusai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Arinal menjelaskan pengangkatan Fahrizal sebagai pj sekprov merupakan keputusan tepat.
Mengingat Fahrizal memiliki pengalaman dan rekam jejak mumpuni di dunia birokrasi.
Sebelum mengakhiri sambutan dalam acara pelantikan itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan terkait pemilihan sekprov definitif.
"Pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tetap melalui seleksi terbuka sesuai mekanisme yang berlaku," katanya. (Tribunlampung.co.id/Kiki/Beni)