Lagi Tidur, Bidan Digerayangi Pria yang Ternyata Tetangga Sendiri

Lagi Tidur, Tubuh Bidan Digerayangi Pria yang Ternyata Tetangga Sendiri, Ini Motifnya

Editor: taryono
ist
ilustrasi - Lagi Tidur, Bidan Digerayangi Pria yang Ternyata Tetangga Sendiri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah cinta bertepuk sebelah tangan berakhir dengan pencabulan yang melibatkan korban seorang bidan terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Saat malam, menjelang hari berbahagia dilamar sang pujaan hati, bidan berinisial MAR (24) menjadi korban pencabulan.

Ternyata, pelaku pencabulan adalah tetangganya sendiri yang sudah lama memendam cinta kepada bidan MAR.

Nikki kecewa setelah mendapat kabar bahwa bidan MAR akan dilamar oleh pria lain.

Tak ayal, Nikki pun bertindak nekat tepat pada H-1 acara lamaran tersebut.

Nikki menyelinap masuk ke dalam rumah MAR dan melakukan perbuatan tercela.

Bidan MAR yang sedang tertidur dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya.

Pelaku Peremas Dada Bidan Desa Terkepung tapi Warga Tak Berani Mendekatinya

Satroni Rumah Bidan, Pencuri Gasak Uang Hingga Kulkas

Diangkat Jadi CPNS, Bidan PTT di Bandar Lampung Berbagi Suka Duka

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri, membenarkan bidan MAR menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulantersebut," katanya, Sabtu, (17/8/2019).
.
Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran di mana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya. Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.

Kemudian, pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumah bidan MAR.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.

Terkait kasus tersebut, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Kronologi

Informasi yang dihimpun tribunsumsel.com, bidan MAR mengalami tindakan pelecehan pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved