Saldo di Rekening BRI Mendadak Raib hingga Minus Rp 28 Juta, Polisi Tanya ke Manajer Dijawab Begini

Saldo di Rekening BRI Mendadak Raib hingga Minus Rp 28 Juta, Polisi Tanya ke Manajer Dijawab Begini

Warta Kota
ILUSTRASI - Saldo di Rekening BRI Mendadak Raib hingga Minus Rp 28 Juta, Polisi Tanya ke Manajer Dijawab Begini 

Saldo di Rekening BRI Mendadak Raib hingga Minus Rp 28 Juta, Polisi Tanya ke Manajer Dijawab Begini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota kepolisian melayangkan gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Solo, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Bank BRI digugat karena melakukan pemblokiran otomatis terhadap rekening polisi bernama Denny Setiawan.

Pemblokiran terjadi lantaran saldo di rekening Denny Setiawan tiba-tiba menjadi minus Rp 28 juta.

Denny Setiawan sempat heran melihat saldo rekeningnya yang tiba-tiba minus Rp 28 juta.

Karena minus, anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo itu pun tak bisa mengambil uang gajinya di rekening tersebut.

Denny Setiawan tidak tahu alasan Bank BRI memblokir rekeningnya itu.

Ia sempat menanyakan kepada petugas Bank BRI, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Karena usahanya tak berbuah hasil, Denny kemudian menggugat Bank BRI ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dua Begal Tiba-tiba Ambil Senjata di Semak-semak, Serang Polisi hingga Ditembak Mati

Gagah Pakai Seragam Prajurit TNI Dipeluk Wanita Cantik, Terbongkar Saat Diperiksa Pakai Sandal Jepit

Baru Dilantik, Anggota DPRD Bandar Lampung Gadaikan SK ke Bank Pinjam hingga Rp 1 Miliar?

Anggota Polresta Surakarta ini menceritakan, akibat pemblokiran itu rekeningnya minus hingga Rp 28 juta.

Denny mengetahui saldo di rekeningnya minus Rp 28 juta pada saat mengecek di ATM.

Padahal uang gaji yang ia terima setiap bulannya dikirim ke rekening tersebut.

"Saya minta penjelasan penyebab pemblokiran rekening ke Bank BRI.

Saya tanyakan itu ternyata tidak bisa ngasih jawaban," katanya dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Denny mengaku sempat mengetahui monitor seorang pegawai Bank BRI tersebut kalau pemblokiran untuk saldo mengendap.

Denny pun menanyakan penyebab pemblokiran itu.

"Untuk kejelasannya dua hari atau tiga hari lagi nanti Anda akan dihubungi pihak BRI," katanya menirukan petugas bank tersebut.

Denny kembali menanyakan penyebab pemblokiran ke pihak bank.

Dia bertemu dengan Manajer Operasional BRI cabang Solo, Sunarno.

Dia mengatakan kalau dirinya tidak melakukan pemblokiran.

Namun, lagi-lagi Denny tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak bank terkait pemblokiran rekeningnya tersebut.

Denny kemudian melayangkan gugatan kepada Bank BRI.

"Saya itu pengin mengetahui saja siapa yang memblokir rekening saya. Dan alasannya apa," terang dia.

Gugatan Perdata

Kuasa Hukum Denny, Heru Setiyanto menambahkan pemblokiran terhadap rekeningn kliennya tersebut dua kali, yaitu Juli hingga Agustus tidak dapat mengambil uang gaji di rekeningnya.

Setelah ditanyakan ke pihak bank, ternyata rekeningnya tersebut telah diblokir.

"Dia konfirmasi ke bank ( Bank BRI) untuk menanyakan rekeningnya yang diblokir. Tapi dari bank sendiri tidak memberikan jawaban yang rinci atau memuaskan kepada nasabah," katanya.

Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak bank, jelas Heru, kliennya tersebut kemudian mengajukan gugatan secara perdata.

Sidang pertama gugatan telah digelar pada Rabu (21/8/2019) di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Sidang pertama pihak pengadilan menyarankan untuk mediasi. Tapi tidak ditemukan kesepakatan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Bank BRI cabang Solo Sunarno sedang tidak berada di kantor.

Menurut keterangan seorang petugas keamanan setempat bernama Jarot kalau Sunarno sedang cuti.

"Pak Sunarno sedang cuti," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saldo Rekening Minus Rp 28 Juta Secara Misterius, Polisi Ini Gugat Bank BRI Solo"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved