Tribun Bandar Lampung
Batubara Ilegal Masuk Lampung, Rugikan Negara Rp 46 M. Pengiriman Melalui Jalur Darat ke Perusahaan
KPK memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak penambangan serta pengiriman batubara ilegal dari wilayah Sumatera Selatan memasuki Provinsi Lampung.
Akibat aktivitas ilegal itu, negara rugi Rp 46 miliar.
Hal ini diungkapkan Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK RI, Uding Juharudin, seusai menggelar rapat koordinasi penertiban angkutan batubara ilegal, bertempat di kantor PT Bukit Asam, Kamis (29/8/2019).
"Penambangan batubara di Sumatera Selatan itu ilegal, tanpa izin. Sehingga terjadi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.
"Dan angkutan penambangan tanpa izin (PETI) itu melalui jalur darat menggunakan infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga Lampung hanya kebagian jalan rusaknya saja," tambah Uding.
Menurutnya, truk-truk pengangkut batubara ilegal itu memasuki wilayah Lampung menggunakan truk fuso bertonase besar, 25 sampai 50 ton. Sementara jalan yang ada hanya kuat 10 ton.
"Jadi saat di Sumatera Selatan mereka menggunakan kendaraan kecil bertonase 10 ton, memasuki Lampung dipindah ke truk fuso bermuatan 25-50 ton. Jadi jalanan di Lampung hancur. Sudah gak dapat PNBP, yang ada jalan rusak. Maka ini harus diselesaikan antara Pemprov Lampung dan Sumsel," katanya.
Uding tak menampik jika dalam proses pengangkutan batubara ilegal ini ada oknum yang bermain.
• Dinas Perhubungan Lampung Tak Bisa Tindak Angkutan Batubara
"Dan diantara batubara ilegal ini ada yang masuk di perusahan-perusahaan di Lampung, katanya 30 persen. Sisanya nyeberang ke Jawa untuk dikonsumsi di sana," tegasnya.
Uding pun mengatakan, akibat itu negara sangat dirugikan.
"Kalau kerugian presentase itu misal satu desa atau tempat, bocornya bisa sampai Rp 46 miliar pertahun itu baru satu tempat. Sedang ini kan banyak tempat dan ini ditelusuri dipetakan alurnya, ke sini-sini sampai jalurnya ke sini (Lampung) semua," jelasnya.
Lagi-lagi kata Uding, Lampung hanya dapat imbas rusaknya jalan.
"Ya artinya di situ (Lampung) gak dapat apa apa. Sementara hanya dapat jalan rusak. Kalau resmi, pengiriman harusnya lewat kapal tongkang dan kereta api dan langsung menuju ke PT Bukit Asam. Kalau jalur resmi pajak masuk," papar Uding.
Ia meneruskan, aktivitas pengiriman batubara ilegal ini dilakukan malam hari. Mulai dari Way Kanan, ke Lampung dan sampai ke Panjang, Bandar Lampung.
Dan mirisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun.
"Kendaraan itu permalam bisa melintas 50 unit lebih," kata dia.
Karena itu, setelah pertemuan tersebut, akan ada lanjutan dengan membahas di tingkat gubernur.
Gubernur akan berkoodinasi dengan seluruh bupati untuk membahas solusinya.
"Nanti bisa jadi ada pergub sebagai dasar untuk menertibkan ini dan akan ada koordinasi dengan pihak kepolisan serta pelabuhan," tandasnya.
• Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Gunung Sugih-Bandarjaya
Dikirim Malam Hari
Sementara Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria meminta adanya terminal khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung.
KPK, lanjut Dian, juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batubara ilegal.
Demikian juga penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batubara ilegal dinaikkan ke ferry menuju Merak.
Tak kalah penting kata Dian Patria, pabrik-pabrik di Lampung tidak menjadi bagian dari rantai praktik penambangan batubara ilegal dengan menampung batubara ilegal.
“Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung,” jelas Dian.
Hal ini dilakukan KPK dengan menjalankan tugasnya sebagai pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) terhadap instansi lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rangkaian pertemuan dan pembahasan dilakukan dengan sejumlah pihak, baik secara bersama-sama maupun terpisah yang dihadiri oleh gubernur Lampung, sekda, Inspektur, dan para Kepala Dinas PU, PTSP, ESDM, Perindustrian, PU dan Perhubungan.
Hadir juga instansi terkait lainnya seperti ESDM Provinsi Sumsel, Ombudsman RI, KSOP, ASDP Bakauheni, pengelola Tersus dan TUKS di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Sebelumnya, KPK memang mendalami informasi dan dugaan adanya penambangan batubara tanpa izin di Sumsel.
Batubara itu diangkut lewat jalur darat menuju Lampung. Tujuannya, ke pabrik-pabrik yang ada di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.
Dari Kota Bandar Lampung, batubara ilehal ini Pelabuhan Tersus/TUKS batubara kemudian dikapalkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa lainnya melalui Ferry dari Bakauheni-Merak.
Kejadian ini diduga telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengangkut batubara ilegal menggunakan truk engkel berkapasitas 10 ton dari lokasi di Muara Enim menuju Martapura, Sumsel.
Dari Martapura truk tersebut dikawal oknum masuk ke Lampung, kemudian dipindahkan ke kendaran yang lebih besar, yaitu truk Fuso berkapasitas 25 ton.
Dalam pengangkutan tersebut batubara ditutup terpal untuk dibawa ke pabrik di wilayah Lampung atau ke tersus ataupun ke pelabuhan Merak.
• Zainudin Dijerat Gratifikasi Rp 3 Miliar Kasus Batubara saat Zulkifli Hasan Jadi Menteri Kehutanan
Aturan
Merujuk pada aturan terkait, sejak 8 November 2018 Gubernur Sumatera Selatan mencabut Pergub Sumsel No. 23 Tahun 2012 tentang Transportasi Angkutan Batubara.
Semua angkutan batubara yang melalui jalan umum di darat telah dilarang di Sumsel.
Sedangkan, angkutan batubara legal ke Lampung menggunakan jalur kereta api dari Sumsel ke Tersus Batubara PT Bukit Asam di Pelabuhan Panjang, Lampung atau melalui sungai dari Sumsel ke wilayah Tulang Bawang, Lampung.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung menyebutkan kendaraan tidak dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batubara.
Dan pengusaha batubara tidak mengangkut batubara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton.
Ditambahkan Wakil Ketua KPK RI Laode Muhammad Syarif, persoalan batubara ilegal ini menjadi perhatian KPK, selain ada juga terkait ilegal logging, perikanan dan benih udang.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan untuk membantu Gubernur Lampung meningkatkan PAD Provinsi Lampung.
"Saat ini kami sedang menindaklanjuti beberapa hal, salah satunya yang berurusan dengan batubara. Ini merupakan langkah kami untuk membantu gubernur meningkatkan PAD," tutur Pimpinan KPK ini.
Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan menindaklanjuti persoalan yang telah dibahasnya melalui audiensi dari KPK RI dengan cara mengelurkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Salah satu yang menjadi problem kita tentang pengangkutan batubara yang merusak jalan nasional. Karena itu, kita akan keluarkan Pergub," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Soebogo mengatakan, untuk meminimalisir angkutan batubara yang berlebihan maka harus mengfungsikan kembali timbangan angkutan barang.
Saat ini pihaknya sedang akan melakukan koordinasi kepada seluruh stakeholder untuk menyelesaikan persoalan-persoalan batubara ilegal yang disoroti KPK.
• Pagi Hingga Sore Truk Batubara Tak Lagi Lewat Jalinteng
Teken Pakta Integritas
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan korupsi di Provinsi Lampung.
Salah satunya, KPK bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Lampung menggelar penandatanganan pakta integritas pengusaha anti korupsi, Jumat (30/8) ini.
Ketua KAD Lapung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan korupsi di kalangan pengusaha Lampung.
"Apalagi kita sudah ada empat OTT karena adanya korupsi antarpengusaha dan pemerintah daerah," ungkap Wahrul, kemarin.
Untuk itu, lanjut Wahrul, KAD memfasilitasi asosiasi pengusaha di Lampung duduk bersama untuk mendeklarasikan melawan korupsi.
"Targetnya bagaimana melakukan pencegahan korupsi, maka dengan menandatangani pakta intigritas sebagai tolok ukurnya," tegasnya.
Lanjutnya, jika pengusaha bersama dengan pemerintah bersih maka ruang gelap untuk melakukan perbuatan melawan hukum tidak ada.
"Jika tidak hadir kita pertanyakan komitmennya, dan ini sangat penting kalau gak mau menyatakan pakta integritasnya maka dia adalah pengusaha hitam," tegasnya.
Adapun kata dia, kegiatan diisi dengan pengarahan dari Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria. Kemudian dilanjutkan tanda tangan pengusaha yang ada di Kadin serta asosias-asosiasi lainnya.
Terpisah Ketua Kadin Lampung Muhammad Kadafi mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pencegahan korupsi ini.
Menurut Kadafi, penandatanganan itu akan menyamakan persepsi agar tidak ada praktek korupsi yang dimulai dari diri sendiri. Setiap pengusaha harus menjalankan usahanya dengan benar dan sesuai aturan hukum.
"Apalagi berdasarkan data, praktek korupsi terbesar dilakukan pengusaha dan pemerintah. Kita harus menyadari bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa," tegasnya.
Ia meneruskan, diri sendiri harus memiliki niat untuk tidak korupsi dan memberantas korupsi.
Selain itu, harus pula mengingatkan kepada keluarga, teman, saudara, kalau korupsi adalah perbuatan tercela dan sangat melawan hukum.
Bagi pengusaha dan penegak hukum harus bisa transparansi. Lelang tender dan lelang pekerjaan harus dilakukan terbuka. Pengusaha juga harus setuju dengan keterbukaan itu.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/kiki adipratama/dini jelita)