Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Transaksi 1.200 Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu Dikendalikan Seorang Napi Lapas di Lampung
Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kilo sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kanan: Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh sebagai kurir kirim. Tengah: Sahrul Efendi (42) seorang narapidana warga Jalan Yos Sudarso Bumiwaras selaku pengendali peredaran narkoba. Kiri: Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan sebagai kurir penerima.
Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh sebagai kurir kirim dan Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan sebagai kurir penerima.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait