Tribun Bandar Lampung

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

Yogi Andhika meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Moulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, menjalani sidang pembelaan dalam kasus dugaan pembunuhan Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 September 2019. 

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, bersikeras menyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Yogi Andhika.

Yogi Andhika, sopir Bupati Lampung Utara, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Moulan.

Dalam sidang sebelumnya, Moulan dituntut hukuman enam setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 September 2019, penasihat hukum Moulan, Nazarudin, menyampaikan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan kliennya terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

"Rangkaian cerita hanya dari satu saksi, dan tidak didukung bukti yang saling terkait," ungkap Nazar.

Selain itu, kata Nazar, pihaknya keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Kami berkeberatan dengan saksi yang dihadirkan karena tidak mendengar dan melihat langsung," imbuhnya.

Aniaya Yogi Andhika Hingga Meninggal Dunia, Ajudan Bupati Lampung Utara Dituntut 6,5 Tahun

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Alasan lainnya, tidak bisa dibuktikan bahwa luka-luka di tubuh korban disebabkan benda tumpul.

"Fakta persidangan, korban meninggal dua bulan setelah pengeroyokan. Belum bisa dibuktikan karena meninggalnya akibat pengeroyokan itu," kata Nazar.

Nazar menyebutkan, JPU tidak menguraikan secara tepat terkait peran terdakwa dalam perkara ini.

"Dan kami mohon bahwa apa yang diuraikan JPU kabur, sehingga gagal hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," sebut Nazar.

Nazar menyampaikan, tidak ada saksi yang mendukung keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.

"Dalam pendapat a quo, JPU mengabaikan alat bukti dengan saksi. JPU tidak menjelaskan hubungan alat bukti dengan tindak pidana ini bertentangan. Saat kejadian, terdakwa sedang melihat kontes burung. Ini diperkuat dua saksi yang didatangkan," bebernya.

Nazar pun memohon kepada majelis hakim untuk menggunakan keyakinan dan pengalaman untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat dan batal hukum.

"Memohon untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan menolak tuntutan JPU," tandasnya.

Seusai persidangan, Moulan enggan bicara banyak kepada awak media.

Dia hanya menyatakan tidak bersalah dalam tewasnya Yogi Andhika.

"Saya yakin tidak bersalah," ujarnya sambil berlalu.

Dituntut 6,5 Tahun

Dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Yogi Andhika meninggal dunia, terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/8), jaksa penuntut umum Sabi'in mengatakan bahwa ajudan Bupati Lampung Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.

Sabi'in pun mengatakan, dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andhika.

Yogi Andhika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.

Kemudian Yogi Andhika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Kelurahan Durian Payung.

Saat di rumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah di rumah.

Namun, Purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre, anggota TNI.

Setelah itu datang tiga orang ke rumah Arnold, termasuk Moulan dan Andre.

Keduanya ajudan Bupati Lampung Utara.

 Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

 Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre

Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil.

Akibatnya, korban menjalani perawatan di RSUAM.

Sekian lama dirawat, Yogi akhirnya meninggal dunia.

"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in saat membacakan tuntutan.

JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan pertama pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Meminta majelis hakim memutuskan pidana penjara enam tahun enam bulan," sebut JPU.

Lanjut JPU, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan mnyebabkan kematian," tandasnya.

Atas tuntutan ini, Moulan pun akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Keterangan Janggal

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika.

Sidang yang dipimpin oleh Pastra Joseph Ziarlauo ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.

Adapun kedua saksi yang dihadir oleh penasihat hukum Bowok yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.

Kedua saksi ini dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian bahwa pada tanggal 21 Mei 2017, saat peristiwa penganiayaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Yogi Andhika, Bowok berada di Sumur Putri, Bandar Lampung.

Dalam kesaksiannya, Sandi Sulisyanti mengatakan, pada tanggal 21 Mei 2017 terdakwa Bowok ikut dalam lomba burung kicau di Sumur Putri.

"Kami ketemu jam 12 dengan Bang Bowok. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menitan kami ngobrol," ucap Sandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019.

Sandi melanjutkan, setelah lomba kelas murai selesai, selang satu jam Bowok berpamitan.

"Kemudian sekitar jam 15.00 lebih telepon minta titip adik dan burungnya untuk dibawa ke rumah," bebernya.

Lalu Sandi mengaku mengantarkan burung dan adik Bowok ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB.

"Itu jam enam kurang, dan yang membuka pintu itu Bowok. Yang nerima burung juga dia," tandasnya.

 Kasus Penganiayaan Berujung Maut Sopir Bupati: Kerabat Bupati Beri Kesaksian soal Titipan Uang

 Kasus Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Yogi Dibuang di Bypass dalam Kondisi Berdarah

Selanjutnya ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo kemudian menanyai terdakwa.

Pastra menanyakan peran Bowok pada saat kejadian tanggal 21 Mei 2019.

"Kalau dari Bakso Sony keluar jam setengah dua, saya gak di rumah. Arnol di mobil," jawabnya.

Bowok menegaskan, ia hanya menjemput sesuai permintaan Andre.

"Awalnya saya bilang suruh ke rumah. Tapi Andre bilang kalau saya harus ke Bakso Sony (Jalan Wolter Monginsidi)," sebutnya.

Di sana Bowok menemui Yogi dan masuk ke dalam mobilnya.

"Kondisinya?" tanya Pastra.

"Baik-baik saja," jawab Bowok.

Bowok mengaku saat itu meminta pulang duluan karena kepikiran burung dan adiknya.

"Tapi Andre maksa. 'Tolong kamu bawa mobilnya sampai Kotabumi.' Saya bilang saya gak bisa ke Kotabumi karena pagi Subuh saya pergi. Saya kemudian minta pulang ke rumah saya di Way Halim," sebutnya.

"Kenapa Yogi waktu masuk mobil gak dibawa ke polisi? Ada surat laporan kan?" tanya Pastra.

"Kata Andre mau dibawa ke Polres Kotabumi (Lampung Utara)," sebut Bowok.

 Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi

Sempat Kabur

JPU Sabi'in merasa janggal dengan pernyataan Moulan alias Bowok soal kondisi Yogi Andhika yang baik-baik saja.

"Anda bilang kalau Yogi baik-baik saja. Tapi saksi lebih dari satu saat reka adegan itu berlumuran darah. Kesaksian Anda ini janggal. Apa saya harus percaya Anda?" tanya JPU.

"Yang saya lihat begitu," jawab Bowok.

Bowok pun mengakui jika mobil yang digunakan membawa Yogi adalah miliknya.

"Terus mobilnya kok hilang. Itu ke mana?" tanya JPU.

"Saya gak tahu. Saya taruh ke gudang karena pelat merah," jawab Bowok.

"Iya hilangnya pas penyidikan. Terus Anda keluar daerah ke mana saja?" tanya JPU.

Bowok mengaku bepergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.

"Kenapa ditangkap?" tanya JPU.

"Jadi tersangka," kata Bowok.

"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS?" tanya JPU.

 Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika

"Karena saya kaget ditetapkan tersangka oleh polda," jawab Bowok.

"Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU.

"Saya awam hukum," jawab Bowok.

Bowok mengaku lari selama satu bulan dengan alasan untuk mempersiapkan diri menghadapi aparat Polda Lampung.

Sidang pun ditunda dua minggu lagi untuk agenda tuntunan.

"Sidang kita tunda dua minggu lagi. Jadi tanggal 14 Agustus 2019 kita gelar dengan agenda tuntutan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved