Tribun Bandar Lampung
Usut Tuntas Reklamasi Ilegal, Polda Maraton Lakukan Pemeriksaan. DPRD: Pengusutan Harus Menyeluruh!
Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung langkah Polda Lampung mengusut tuntas kasus reklamasi di Pesisir Teluk Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung langkah Polda Lampung mengusut tuntas kasus reklamasi di Pesisir Teluk Lampung.
Bahkan, mereka berharap pengusutan dilakukan kepada seluruh pengelola pantai yang ada di Bumi Ruwai Jurai.
Diketahui, sejumlah pengelola tempat wisata pantai di Teluk Lampung diduga melakukan reklamasi tanpa izin.
Di antaranya, pengelola Pantai Marita dan Pantai Sari Ringgung, Kabupaten Pesawaran.
Pihak Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus reklamasi ilegal ini.
Khusus kasus reklamasi di Pantai Marita juga ditangani oleh tim dari beberapa kementerian yang tergabung dalam Gakkum KLHK.
Beberapa waktu lalu, tim gabungan ini memasang plang di areal reklamasi di Pantai Marita.
Wakil Ketua Sememtara DPRD Provinsi Lampung Patimura mengatakan, dirinya mendukung penuh langkah Polda Lampung mengusut persoalan reklamasi.
• DPRD Lampung Dukung Penuh Langkah Polda Lampung untuk Usut Reklamasi Teluk Lampung
Menurutnya, hukum harus ditegakkan atas reklamasi yang diduga tanpa izin di Teluk Lampung tersebut.
Sebab, reklamasi telah merusak lingkungan.
"Memang ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti secara serius, ini merupakan hal yang positif dan kita akan dukung penuh. Sebab, reklamasi ini berdampak pada kelestarian lingkungan," ujarnya, Jumat (6/9/2019).
Selain itu, terus dia, penertiban ini juga akan berdampak pada bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sudah seharusnya Polda melakukan tindakan, karena ada beberapa aturan yang belum selesai tapi sudah pelaksanaan," tegasnya.
Dukungan serupa diungkapkan anggota DPRD Lampung lainnya, Wahrul Fauzi.
Ia mengatakan, langkah yang diambil Polda Lampung ini merupakan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus reklamasi hingga ke tingkat pengadilan.
"Ya kita sangat dukung pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kasus ini. Harus sampai tuntas dan masuk ke pengadilan," ungkapnya.
Ia berharap, pihak kepolisian benar-benar tegak lurus dan bergerak dengan cepat jangan terlalu lama hingga terabaikan.
Wahrul menilai, dalam kasus semacam ini, pihak-pihak yang berkepentingan akan mengintervensi.
Karena itu, ia berharap kapolda Lampung dapat memantau langsung kasus ini.
• Perkara Reklamasi Pantai Marita Sari, Polda Lampung Periksa 10 Saksi
Langkah Konkret
Anggota DPRD Lampung Joko Santoso juga turut mengapresiasi langkah Polda Lampung mengusut persoalan reklamasi yang ada di Teluk Lampung.
Ia menilai, upaya Polda Lampung menangani kasus reklamasi ini merupakan langkah konkret untuk penegakan hukum.
Ia menegaskan berdasarkan Perda No 1 Tahun 2018, reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada izin-izin yang harus dipenuhi.
"Jadi semua bentuk reklamasi, Polda harus panggil. Dan harus menanyai proses perizinannya. Langkah ini sangat kita dukung. Dan jangan satu dua pengelola saja yang dimintai keterangan, pengelola pantai yang lain yang juga melakukan reklamasi harus ikut diperiksa," bebernya.
Sebagai wakil rakyat, ia juga mengimbau kepada Pemprov Lampung untuk tegas dalam menindaki persoalan perizinan.
"Kalau belum ada izin sudah melakukan aktivitas, tentu ini menyalahi prosedur dan merupakan pelanggaran," tegasnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Subakti menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait reklamasi Pantai Marita Sari.
"Masih pulbaket," tegasnya, kemarin.
Sementara untuk reklamasi di Pantai Sari Ringgung dan pantai lainnya, segera akan menyusul.
"Kita akan lihat," jelas Kombes Pol Subakti.
• Wisata Pantai Sari Ringgung Tak Punya Izin Reklamasi
Pemeriksaan saksi terkait dugaan reklamasi Pantai Marita Sari dilakukan pada Kamis (5/9/2019).
Saksi-saksi ini ada yang berasal dari masyarakat maupun kedinasan.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain Yan Thohir, Kasi Perizinan PTSP Provinsi Lampung, Minan (Kades Sidodadi) dan Erwin (pelaksana dari Pantai Marita), serta beberapa orang lainnya.
Sementara pengelola Pantai Sari Ringgung saat diminta konfirmasinya belum memberikan respons, kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, telepon wartawan Tribun kepada General Manager Pantai Sari Ringgung, Andri Surya Praja, belum juga direspons meski handphone dalam kondisi hidup.
Sebelumnya Andri mengaku telah mengurus semua perizinan yang diminta, seperti izin tata ruang dan lingkungan.
Namun sayangnya, izin-izin ini belum ada yang keluar dari pemerintah daerah.
Sementara aktivitas yang diduga reklamasi telah berjalan.(cr4/nif)
• Dirjen Gakkum KLHK: Kami Tidak Menutup Tegal Mas, Hanya Penghentian Reklamasi di Dua Titik
Berikan Sanski Hukum
Pengamat Hukum dari Unila, Heni Siswanto mengatakan, langkah Polda Lampung melakukan penyelidikan kasus reklamasi pantai di wilayah Bumi Ruwai Jurai harus diapresiasi semua pihak.
Penyelidikan ini harus tuntas dan merata. Jadi tidak satu dua pengelola pantai saja, namun semua pengelola yang juga melakukan reklamasi, harus diselidiki.
Jika terbukti melakukan reklamasi tanpa izin atau ilegal, harus ada sanksi hukum yang diberikan.
Hal ini penting untuk pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan reklamasi ilegal.
Jadi memberikan efek jera kepada para pengusaha atau pengelola pariwisata.
Langkah Polda Lampung melakukan penyelidikan dalam kasus reklamasi pantai sendiri merupakan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik Polisi.
Yang mana pada suatu perbuatan yang diduga, terindikasi, dan berpotensi atau ada kemungkinan telah terjadi suatu tindak pidana, maka penyelidik berhak melakukan tindakan hukum untuk mengungkap kebenaran praduga atas perbuatan tersebut.
Terkait reklamasi pantai yang ada di Teluk Lampung, intuisi polisi punya keyakinan ada pelanggaran hukum pidana, hanya perlu cross check kondisi di lapangan.
Soal langkah polda lampung yang menelusuri kembali kasus reklamasi di Teluk Lampung mulai dari Marita, Sari Ringgung, merupakan penyelidikan lanjutan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti tambahan menurut hukum acara pidana.
Setelah itu Polda bisa minta penguatan dari pandangan saksi ahli dan menaikkan perkaranya ke penyidikan.
Dan ini sekedar mendasarkan pada mekanisme penanganan dan penindakan suatu perkara pidana, istilah yang biasa dipake adalah pulbaket.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/kiki adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/plang-di-dermaga-marita.jpg)