Tribun Lampung Tengah
Pura-pura Mau Transfer, Perampok Gasak Uang Rp 48 Juta di BRI Link Lampung Tengah
Aksi perampokan dengan modus berpura-pura akan transfer uang terjadi di BRI Link Kampung Sumber Rejeki, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 48 juta milik korban, sebilah badik, dompet pelaku, motor, dan ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Efendi akan dijerat pasal pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Rizal mengaku sudah memantau kondisi sebelum beraksi.
Begitu kantor BRI Link sedang sepi, ia langsung masuk.
Sambil memantau situasi, pelaku mengalihkan pembicaraan dengan berpura-pura menelepon.
• Oknum Polisi Pukuli Satpam Terekam CCTV, Turun dari Mobil Langsung Lepaskan Bogem Mentah
• Mempelai Pria Dioperasi Jelang Pesta Nikah, Kelakuan Orangtua Pengantin Jadi Sorotan Tamu Undangan
Saat korban sedang asyik menghitung uang, pelaku langsung menodongkan badik.
"Saya bilang, 'saya cuma butuh uangnya dan tidak akan melukai dia. Saya langsung ambil uang di dalam tas yang ada di laci kecil. Lalu saya kabur," kata pelaku.
Saat dikejar warga dan polisi, Rizal mengaku gugup.
Pada akhirnya, ia terjatuh di sebuah tikungan tajam. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)