Tribun Bandar Lampung
JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika
Tanggapi pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, eks ajudan Bupati Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan replik.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Kami berkeberatan dengan saksi yang dihadirkan karena saksi dihadirkan tidak mendengar dan melihat langsung," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, JPU juga mengajukan bukti visum yang ada di tubuh korban bahwa karena benda tumpul dan tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang ada.
"Fakta persidangan korban meninggal dua bulan setelah pengeroyokan dan belum bisa dibuktikan karena meninggalnya akibat pengeroyokan itu," katanya.
Nazar pun menyebutkan bahwa dalam perkara ini JPU tidak menguraikan secara tepat peran terdakwa dalam perkara ini.
"Dan kami mohon bahwa apa yang diuraikan JPU kabur sehingga gagal hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," seru Nazar.
Nazar pun menyampaikan bahwa pihaknya perpendapat jika dalam kaitannya tidak adanya saksi yang mendukung dalam keterlibatan maka terdakwa tidak atau belum memenuhi unsur.
"Dalam pendapat aquo, JPU mengabaikan alat bukti dengan saksi, JPU tidak menjelaskan hubungan alat bukti dengan tindak pidana ini bertentangan, dan saat kejadian terdakwa sedang melihat kontes burung ini diperkuat dua saksi yang didatangkan," bebernya.
Nazar pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan keyakinan dan pengalaman untuk menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi syarat dan batal hukum.
"Memohon untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan menolak tuntutan JPU," tandasnya.
Terpisah setelah persidangan, Moulan menyatakan ia tidak bersalah.
"Saya yakin tidak bersalah," katanya singkat sembari berlalu.
Dituntut 6 tahun
Dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika, Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 21 Agustus 2019, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengatakan bahwa terdakwa Moulan terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Sabi'in pun mengatakan dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andika.