Tribun Bandar Lampung

JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika

Tanggapi pembelaan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, eks ajudan Bupati Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan replik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
Ilustrasi. JPU Ajukan Replik atas Pembelaan Eks Ajudan Bupati Lampung Utara, Terduga Pembunuh Yogi Andhika. 

Yakni, korban Yogi Andika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.

Kemudian Yogi Andika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Durian Payung.

Saat dirumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah dirumah, namun purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre anggota TNI.

Setelah itu datang tiga orang kerumah Arnold, termasuk Maulan Ajudan Bupati Lampung Utara dan Andre Ajudan Bupati Lampung Utara.

Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil, lalu setelah itu korban dirawat di RSUDAM dan kemudian meninggal.

"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in saat membacakan tuntutan.

JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimanna dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Meminta Majelis Hakim memutuskan pidana penjara enam tahun enam bulan," seru JPU.

Lanjut JPU, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan mnyebabkan kematian," tandasnya.

Atas tuntutan ini, Maoulan pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, dalam materi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.

Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.

Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved