Tribun Lampung Tengah
Begal di Jalinsum Kembali Beraksi, Gasak Uang dan Ancam Bakar Truk
Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) bukan lokasi yang aman bagi para pengandara, khususnya sopir truk yang melintas.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Pelaku Dedi Irawan mengakui perbuatannya. Ia juga membenarkan mengancam korban dengan senjata tajam dan langsung merampas dompet milik Rizal yang berisi uang Rp 1,4 juta.
Dedi menyatakan, korban akan menusuk korban dengan badik jika melawan. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membakar truk apabila ia berteriak atau melakukan perlawanan.
"Saya ancam akan saya bakar truknya dan kaca bakal dipecahin. Korban tidak melawan, terus kami balik ke kampung untuk mengecoh (korban) kami melalui jalan besar (Jalinsum)," terang Dedi Irawan.
Pelaku mengatakan baru satu kali melakukan aksi pembegalan terhadap sopir truk. Menurutnya, ia dan rekannya melihat truk terparkir di pinggir jalan.
Setekah itu, keduanya langsung terpikir untuk melakukan aksi pembegalan. Uang hasil kejahatan, mereka bagi dua.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Dedi Irawan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Wakapolres Komisaris Harto Agung Cahyono mengimbau para sopir untuk memperhatikan tempat-tempat untuk berhenti selama di perjalanan.
Menurutnya, sopir supaya bermai-ramai dan tidak membuka pintu kendaraan saat akan beristirahat. Apabila mengetahui aksi kejahatan, ia pun mengimbau untuk cepat melapor.
"Langsung lapor (polisi) apabila mengakui atau menjadi korban kriminalitas, tujuannya supaya langsung kita tindak dan lakukan pengejaran (kepada pelakunya)," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)