Tribun Lampung Selatan
DPD PAN Lampung Selatan Buka Penjaringan Balonkada untuk Pilkada Lamsel 2020
Penjaringan PAN tersebut merujuk instruksi DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/082/VII/2019 tentang Edaran Penjaringan Balonkada Serentak Pada Tahun 2020.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Setelah PDI Perjuangan Lampung Selatan yang membuka penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah (balonkada), giliran DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan melakukan hal serupa pada Senin (16/9/2019).
Penjaringan PAN tersebut merujuk instruksi DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/082/VII/2019 tentang Edaran Penjaringan Balonkada Serentak Pada Tahun 2020, serta intruksi DPW PAN Provinsi Lampung.
Ketua tim penjaringan DPD PAN Lampung Selatan, Zainal Abidin mengatakan, partai berlambang matahari putih itu membuka selebar-lebarnya pintu bagi siapapun yang ingin mendaftarkan diri sebagai balonkada untuk Pilkada serentak 2020 mendatang.
“Kami membuka untuk kader partai dari PAN maupun tokoh masyarakat lainnya untuk mendaftarkan diri pada penjaringan di DPD PAN Lampung Selatan,” kata Zainal Abidin, Senin (16/9/2019).
• BREAKING NEWS - Polisi Belum Tetapkan Tersangka Lakalantas di Way Kanan
• BREAKING NEWS - Adu Kambing Bus dan Truk Tangki di Way Kanan, 9 Orang Meninggal Dunia
Zainal Abidin mengatakan, batas waktu pendaftaran untuk penjaringan sampai dengan 30 September 2019.
Sekretaris DPD PAN Lampung Selatan Budi Setiawan mengatakan, dengan perolehan sebanyak 7 kursi di DPRD Lampung Selatan, PAN bakal menjadi petarung di Pilkada 2020 mendatang.
Meski demikian, terus Zainal Abidin, PAN tetap terbuka dengan perkembangan dan dinamisasi politik menjelang pilkada.
• VIDEO Warga Kunjungi Stand Disdukcapil di Lampung Selatan Fair 2019
• Pemkab Lampung Selatan Tolak Aktivitas Penambangan Pasir di Gunung Anak Krakatau
“Tentu untuk mengusung calon sendiri ada, tetapi kami akan lihat dari penjaringan ini,” tegas Zainal Abidin.
Untuk Pilkada serentak 2020, parpol baru akan bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi harus memiliki 20 persen atau 10 kursi di DPRD Lampung Selatan yang berjumlah 50 kursi.
Saat ini, tidak ada parpol yang memiliki 10 kursi. Pemilik jumlah kursi terbanyak PDIP dengan jumlah kursi 9. PAN sendiri mendapatkan 7 kursi di DPRD Lampung Selatan. (tribunlampung/dedi sutomo)