Prajurit TNI Duel dengan 2 Begal, Sertu Bambang Tewas Kehabisan Darah
Prajurit TNI Duel dengan 2 Begal, Sertu Bambang Tewas Kehabisan Darah.
TRIBUNLAPUNG.CO.ID, PROBOLINGGO - Prajurit TNI Duel dengan 2 Begal, Sertu Bambang Tewas Kehabisan Darah.
Aksi begal terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Saat menjalankan aksinya, dua begal ini tepergok seorang anggota TNI Sertu Bambang Irawan (52).
Sertu Bambang Irawan mengejar kedua begal hingga akhirnya terjadilah duel.
Sertu Bambang Irawan terkena sabetan dan tusukan celurit begal.
Akibatnya Sertu Bambang Irawan tewas.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kebonsari Kulon, Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (24/9/2019).
Seorang warga setempat yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Bambang yang merupakan Babinsa berupaya menggagalkan aksi dua maling motor.
Saat itu, Bambang dikeroyok oleh kedua maling yang bersenjatakan celurit.
Awalnya kedua pelaku mencuri motor Kawasaki Ninja nopol P-3898-GJ di rumah Karyadi yang terletak di Perumahan Angguran Gang I, RT 03 RW 16.
"Lalu penghuni rumah berteriak, korban kemudian mengejar para pelaku dan terlibat duel. Korban dibacok pelaku pada bagian lengannya dan perut," kata dia.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat ikut mengejar.
Namun, warga takut karena pelaku membawa celurit.
Pasca kejadian, korban sempat dibawa ke RS Dharma Husada Kota Probolinggo untuk mendapat perawatan medis.
Namun, karena mengeluarkan banyak darah, nyawa korban tak tertolong. Kedua maling kabur.
Motor yang mau dibawa curi ditinggal begitu saja.
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan langsung melakukan rekonstruksi.
Anak korban, Fauzi Nurbasi (25) menjadi saksi, karena saat kejadian sempat membuntuti korban dari belakang.
“Kami sudah lakukan olah TKP, memeriksa saksi. Secepatnya akan kami lakukan penyelidikan dengan menyebar anggota untuk mencari pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto.
Menurut Nanang, pelaku menggunakan helm teropong dan penutup muka menggunakan motor matik.
Jika ada masyarakat yang mengetahui ciri-ciri pelaku, diminta memberikan informasi kepada masyarakat.
"Pelaku kami buru," ujar Nanang.
Jenazah korban dimakamkan secara militer pada hari ini di tempat pemakaman umum di kelurahan setempat.
Dandim 0820 Letkol Imam Wibowo menghadiri pemakaman dan memberikan penghormatan terakhir. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel dengan 2 Maling, Anggota TNI Tewas Dicelurit"
Begal Kabur ke Markas TNI
Aksi begal sial terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.
Diketahui dua orang begal DK (25) dan FE (30) melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara motor Acep Cahyono (42) di Jalan Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengatakan, awalnya kedua begal tersebut melakukan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban yang saat itu memainkan ponsel.
"Kemudian menendang motor korban hingga terjatuh dan (pelaku yang sudah ambil ponsel) berhasil melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019).
Petaka terjadi saat korban berteriak meminta tolong, lalu warga mendengar dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Pusat Pendidikan Perhubungan (Pusdikhub) Kodiklat TNI AD setelah merampas ponsel korban.
Sialnya, tepat di dekat Pusdikhub, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota TNI yang saat itu tengah berjaga.
"Terimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan TNI atas bantuan dan kepeduliannya, ke depan kita harus sama-sama memerangi kejahatan di wilayah Cimahi," ujarnya.
Untuk saat ini kedua pelaku begal tersebut, beserta motor yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan sudah diamankan di Mapolres Cimahi untuk dijadikan barang bukti.
"Kejadian (pembegalan) tersebut berawal saat korban main ponsel ketika menggunakan motor," katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak bermain ponsel saat berkendara menggunakan sepeda motor demi kemananan karena hal itu akan memancing pelaku kejahatan.
Sementara terhadap kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(kompas.com)