Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

BREAKING NEWS - Usai Pelajar SMK, Giliran Mahasiswa Kalianda Gelar Aksi Sampai Bawa Keranda

BREAKING NEWS - Usai Pelajar SMK, Giliran Mahasiswa Kalianda Gelar Aksi Sampai Bawa Keranda

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
BREAKING NEWS - Usai Pelajar SMK, Giliran Mahasiswa Kalianda Gelar Aksi Sampai Bawa Keranda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan rancangan KUHP (RKUHP) tidak hanya dilakukan pelajar SMK di Kalianda.

Aksi serupa juga digelar oleh liga mahasiswa Lampung Selatan.

Aksi ratusan mahasiswa dari 4 kampus di Lampung Selatan berlangsung setelah aksi para pelajar SMK di gedung DPRD, Kamis 26 September 2019.

Para mahasiswa ini membawa keranda yang bertuliskan tolak RUU KPK serta membawa spanduk dan tulisan-tulisan yang berisikan penolakan terhadap revisi UU KPK dan RKUHP.

Para mahasiswa ini sempat menggelar aksi orasi di depan Gedung DPRD Lampung Selatan.

Kemudian beberapa perwakilan mahasiswa diterima oleh beberapa anggota DPRD untuk berdiskusi.

Lewati Masa Kritis, Korban Kecelakaan Maut di Tanjakan Tarahan Jalani Operasi di Kepala

Viral Tukang Sayur Curhat Bosan dengan Istri setelah Bertemu Janda: Menikah 10 Tahun Punya 7 Anak

Para kesempatan tersebut perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutannya untuk membatalkan revisi UU KPK serta mencabut RKUHP.

Karena revisi UU KPK dinilai justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang melandasi hadirnya KPK.

Sedangkan pada RKUHP, mahasiswa menilai ada banyak pasal dalam rancangan KHUP yang baru tersebut kontroversial.

Para mahasiswa meminta kepada anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang disuarakan mahasiswa ini ke DPR RI.

Bahkan para mahasiswa meminta kepada para anggota DPRD yang hadir untuk menandatangani surat kesepemahaman untuk menolak revisi UU KPK dan pencabutan RKUHP.

Andi Apriyanto dari fraksi PKS yang menjadi pimpinan anggota dewan menerima perwakilan mahasiswa menjelaskan untuk revisi UU KPK saat ini sudah selesai.

“Untuk revisi UU KPK ini sudah selesai pembahasannya di DPR. Saat ini ada di presiden. Bapak presiden bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan atau bisa juga di judicial review ke MK,” kata dia.

Sedangkan untuk rencanan KHUP, telah diputuskan untuk ditunda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved