Tribun Pringsewu

Tangkal Hoaks, Diskominfo Pringsewu Beri Pembekalan PPID

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu memberikan pembekalan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pringsewu.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Didik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu memberikan pembekalan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dalam rangka menangkal berita hoaks, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu memberikan pembekalan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ragency Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/9/2019) ini menghadirkan dua nara sumber dari Tribun Lampung.

Yakni Manager Online Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah S.Kom dan Manager Liputan Tribun Lampung Yoso Muliawan S.Sos.

Acara itu mengusung tema "Mari Bentuk Citra Positif Pembangunan Daerah Lebih Atraktif".

Sekretaris Diskominfo Pringsewu Jahron mengatakan, pada era digital saat ini penyebaran informasi begitu cepat.

Namun kecepatan distribusi informasi tersebut kerap kali ditemukan tidak diimbangi dengan akurasi kebenaran.

Sehingga berita yang tersebar adalah berita bohong atau hoaks, yang hanya menguntungkan kelompok kepentingan saja.

Akhirnya, lanjut Jahron, informasi bohong tersebut dapat memecah belah kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan keterbukaan informasi yang berasal dari sumber yang akuntabel dan terpercaya. Sehingga berita bohong tersebut dapat tercegah.

Gempa Bumi Tektonik M 4.6 Guncang Wilayah Pesisir Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

"Sebagai upaya meminimalisir beredarnya informasi yang tidak bertanggungjawab, maka dibentuk PPID," kata Jahron mewakili Bupati Pringsewu Sujadi saat membuka Sosialisasi PPID tersebut.

Jelang Pensiun, Irjen Pol Ike Edwin Kirim Utusan Ambil Formulir Calon Wali Kota Bandar Lampung

Ditambahkan Jahron, pada Bab I butir ke 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Jahron mengatakan, bahwa informasi yang dikelola PPID tidak hanya informasi mengenai pembangunan. Melainkan juga seluruh informasi yang mempunyai manfaat bagi masyarakat.

Seperti kesehatan, pertanian, bisnis, pendidikkan dan sebagainya.

Sedangkan sarana yang dapat digunakan dalam penyebar luasan PPID, bisa berupa website atau media sosial. Jahron berharap, kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kinerja PPID yang optimal.

Nara sumber Tribun Lampung memberikan pembekalan terkait bagaimana melakukan reportase dan melakukan penulisan dengan setandar etika jurnalistik.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved