Sidang PK Reza Pahlevi

BREAKING NEWS - Reza Pahlevi Heran Disebut Buronan: Saya Keberatan!

BREAKING NEWS - Reza Pahlevi Heran Disebut Buronan dan Menyandang Status DPO: Saya Keberatan!

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Reza Pahlevi (baju kuning) saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) yang kedua di PN Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019. 

BREAKING NEWS - Reza Pahlevi Heran Disebut Buronan: Saya Keberatan!

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat dikabarkan buron dan menyandang status DPO, Mohamad Reza Pahlevi terpidana perkara korupsi bantuan siswa miskin, merasa lucu.

Reza Pahlevi mengatakan, jika ia tak merasa menjadi buronan.

"Terkait DPO dan buron kemarin, saya merasa lucu membaca atas pemberitaan tersebut, karena saya tidak merasa buron dan juga saya belum pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan secara resmi," kata Reza Pahlevi, Rabu 2 Oktober 2019.

Reza Pahlevi pun menegaskan, ia belum pernah menerima surat dari Kejari untuk hadir menyerahkan diri ataupun dinyatakan sebagai buronan.

"Saya keberatan, dan pada Maret 2019 lalu saya sakit di RSPAD dan Pak Kasipidsus dan Kasiintel datang ke RSPAD menjenguk saya enam bulan lalu, dan kemudian masih dalam kondisi sakit kami kok dinyatakan buron selama dua tahun. Ini merupakan suatu hal yang lucu," beber Reza Pahlevi.

Sebelum menjadi DPO dalam perkara korupsi, Reza Pahlevi (46) akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

BREAKING NEWS - PH Reza Pahlevi Yakin PK Diterima, JPU Maulana: Saya Juga Yakin!

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

Reza Pahlevi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Yusna Adia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana.

"Kami eksekusi untuk melaksanakan putusan MA, yang bersangkutan ada sidang PK hari ini, sesuai prosedur aja dan dia juga kooperatif kok," ungkapnya.

Kata Yusna, sebelum dieksekusi ke Lapas Rajabasa pihaknya sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Reza.

"Walaupun dalam keadaan kurang sehat kami tetap lakukan eksekusi, tadi sudah diperiksa sama tim kesehatan kami," tandasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Registrasi pada LP Kelas 1A Bandar Lampung, Mukhlisin Fardi mengakui, pihaknya telah menerima terpidana Reza Pahlevi yang tidak lain keponakan Sjachroedin ZP.

"Iya banar, tadi jam 12.15 wib kami terima, dalam keadaan sehat tampak luar," sebutnya.

Lanjutnya, dalam catatan rekomendasi yang diterima terpidana telah menjalani perawatan oleh dokter luar, oleh sebab itu pihaknya akan kembali mempelajari surat rekomendasi tersebut bersama dokter di Lapas.

"Akan kami pelajari dengan dokter disini," sebutnya.

Kendati demikan, kata Mukhlisin, Reza saat ini sudah ditempatkan pada sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Saat ini di tempatkan di sel mapenaling," tandasnya.

Adapun surat yang diterbitkan kejaksaan, terpidana Reza Pahlevi bakal menjalani masa tahanannya selama 5 tahun dengan denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Selain itu terpidana juga diharuskan membayar Uang Pengganti senilai Rp 1.453.365.189 subsidair 1 tahun.

Ajukan Novum

Kembali digelar, persidangan peninjau kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin Mohamad Reza Pahlevi ajukan novum melalui kesaksian mantan karyawannya.

Sebelumnya upaya kasasi yang dilakukan oleh Mohamad Reza Pahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan menyatakan Reza bersalah dalam pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung TA 2012.

Untuk itu MA, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mewajibkan Mohamad Reza Pahlevi menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, MA juga mewajibkan Mohamad Reza Pahlevi membayar uang pengganti sebesar Rp 1.453.365.189 yang dikompenasasikan dengan uang yang telah dibayar sebesar Rp 1.108.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pada persidangan yang digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019, Penasehat Hukum (PH) Mohamad Reza Pahlevi, Robert, menghadirkan bukti novum berupa saksi dan saksi ahli.

Saksi novum yang dihadirkan yakni Meldiaksa Sutan Maulana menyampaikan, pada Desember 2016 ia bertemu dengan saksi Azwari, selaku admin PT Manggung Olah Raya milik Mohamad Reza Pahlevi di KFC Gelael.

Meldiaksa Sutan Maulana mengaku dalam pertemuan tersebut Azwari bercerita terkait perkara yang menyandung Mohamad Reza Pahlevi selaku pimpinan mereka.

"Saya secara tidak sengaja bertemu dengan Aswari di KFC Gelael, kami ngobrol, katanya saudara Reza ada masalah di kejaksaan, kemudian omongan itu bergulir, dan dia cerita yang gak saya bayangkan," kata Meldiaksa Sutan Maulana.

"Saat pemeriksaan kejaksaan, dia (Aswari) merasa tertekan oleh oknum jaksa yang memeriksa, saya tanya kenapa tertekan, dia jawab karena dia diarahkan kemauan jaksa, sehingga merasa tertekan dan harus mengikuti jaksa yang memeriksanya," imbuh Meldiaksa Sutan Maulana.

Meldiaksa Sutan Maulana melanjutkan, Aswari mengeluh kalau tidak mengikuti kemauan jaksa maka Aswari akan di penjara.

"Dia (Aswari) dipaksa mengakui bahwa perbuatan itu bukan dia tapi Reza, itu menurut dia," papar Meldiaksa Sutan Maulana.

Meldiaksa Sutan Maulana pun mengaku, jika ia melakukan pertemuan dengan Aswari selama dua jam.

"Azwari juga menyampaikan saudara Reza juga tidak pernah ketemu dengan (eks) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi," tandas Meldiaksa Sutan Maulana.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan Dr Eva Azani Zulfa menguatkan saksi yang dihadirkan menjadi sebuah novum baru.

"Kalau kami mengacu kepada novum kita paham novum salah satu instrumrn untuk memeriksa satu perkara yang sudah inkrah, karena adanya satu bukti dan dari berbagai bentuk sesuai dengan KUHAP," ungkapnya dalam persidangan.

"Mengacu pada KUHAP novum dari berbagai sumber baik dari saksi maupun bukti. Menurut saya selayaknya saksi bisa dijadikan sebagai novum karena implikasinya dalam materi perkara itu, untuk hasilnya dari keputusan hakim," imbuhnya.

Asyik, Kini Ada Fasilitas Pojok Baca di atas Kapal Penyeberangan dan Terminal Eksekutif Bakauheni

Promo Grab 2019, Dobel Bonus Pulsa Telepon Minimal Pembelian Rp 50 Ribu, Buruan!

Di lain pihak, sebelum saksi dimintai keterangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra memberi kesempatan JPU untuk menanggapi PK dari pemohon.

JPU Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menolak atas PK yang diajukan oleh pihak Mohamad Reza Pahlevi.

"Atas permohonan PK JPU berpadapat memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima PK, kedua menolak Peninjauan Kembali dan menguatkan putusan MA," tandas Maulana. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved