Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Polda Lampung Supervisi Kasus Kematian Aga Trias Tahta, Direskrimum: Pekan Depan Tetapkan Tersangka
Polda Lampung Supervisi Kasus Kematian Aga Trias Tahta, Direskrimum: Pekan Depan Tetapkan Tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Polda Lampung Supervisi Kasus Kematian Aga Trias Tahta, Direskrimum: Pekan Depan Tetapkan Tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung lakukan supervisi ke Polres Pesawaran untuk penanganan perkara Aga Trias Tahta (19), mahasisiwa Sosiologi FISIP Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dalam Diksar UKMF Cakrawala, akhir September 2019.
Hal tersebut diungkapkan Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany.
"Kami sifatnya supervisi, untuk penanganan mereka (Polres Pesawaran), sebagai pembina fungsi kami wajib mengarahkan dan perkembangan kasus dimonitor," kata M Barly Ramadany, Jumat 4 Oktober 2019.
M Barly Ramadany menuturkan, pihaknya sudah mengarahkan kepada penyidik untuk memperdalam penyidikan lantaran sudah naik tingkat sidik.
"Jadi, kami minta dalami siapa berbuat, siapa yang melakukan dan atas perintah siapa, agar semakin jelas (kematiannya)," tegas M Barly Ramadany.
M Barly Ramadany berharap, dengan adanya supervisi penyidik bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini setelah tujuh hari ke depan.
• Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar, Dekan: Keterlibatan Alumni untuk Diksar Tidak Dibenarkan
• Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Dekanat FISIP Unila Menyatakan Bertanggung Jawab
"Kemungkinan satu minggu ke depan, (setelah) memperdalam hasil pemeriksaan dalam bentuk projustia, mudah-mudahan nanti bisa menetapkan (tersangka dari) beberapa panitia," terang M Barly Ramadany.
Disinggung soal pemeriksaan, M Barly Ramadany mengaku penyidik baru memeriksa saksi dari perserta Diksar.
"Untuk penanggung jawab (pantia) belum diperiksa (mungkin) setelah ini, dan setelah ini diharapkan tidak terulang lagi kejadian ini," ucap M Barly Ramadany.
Terkait soal keluarga yang menolak otopsi, M Barly Ramadany mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada otopsi lagi.
"Tapi nanti kami lihat unsur yang dikenakan. Kalau untuk (pasal) 338 yang dikenakan maka harus dilakukan otopsi, nanti kami lihat koordinasi tindakan seperti apa terkait penerapan pasalnya," tandas M Barly Ramadany.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami perkara dengan melengkapi keterangan dari peserta.
• AMFP Unila Buka Posko Peduli Aga, Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar
• Kasus Tewasnya Aga Trias Peserta Diksar UKM Cakrawala Naik ke Tingkat Sidik
"Yang diperiksa (semestinya) ada 12 orang, total peserta Diksar kan 13 orang (satu Aga meninggal) tapi masih delapan orang peserta yang kami mintai keterangan," kata Popon Ardianto Sunggoro.
Disinggung soal empat lainnya yang belum diperiksa, Popon Ardianto Sunggoro mengaku, tiga diantaranya tidak bisa dihubungi dan satu orang masih depresi.
"Tiga lost (hilang) kontak, yang satu masih depresi," jelas Popon Ardianto Sunggoro.