Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Mahasiswa FISIP Unila Meninggal, Viral Surat Curhat Sedih Ibu Almarhum, Ditulis Jelang Makamkan Anak

Sebelum menguburkan anaknya Aga Trias Tahta (19), Rosdiana (52) menulis surat berisi permohonan maaf.

Kolase Facebook Eka Thirta Maharani/Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Pemakaman jenazah Aga dan surat ibunya yang beredar di Facebook. Mahasiswa FISIP Unila Meninggal, Viral Surat Curhat Sedih Ibu Almarhum, Ditulis Jelang Makamkan Anak. 

Amin Abdulrahman, yang merupakan suami dari Eka Thirta Maharani, kakak Aga, kemudian mengunggah foto dari surat yang dibuat Rosdiana tersebut ke Facebook hingga kemudian viral.

Menurut Amin, setelah ibu mertuanya masuk kamar, ia lalu keluar sudah membawa secarik kertas berisi surat tersebut.

"Kemudian, dia (Rosdiana) keluar lalu (surat) dikasihkan ke istri saya, lalu saya foto, saya post (unggah)," ungkap Amin Abdulrahman.

Menurut Amin, tulisan itu merupakan curahan hati seorang ibu yang ditinggal anak tercinta untuk selamanya.

Kepergian Aga, lanjut Amin Abdulrahman, membuat Rosdiana syok hingga menjadi lebih pendiam.

Kondisi Rosdiana, imbuh Amin Abdulrahman, masih lemah, sehingga tidak memungkinkan bertutur kata.

Hal itu, imbuh Amin Abdulrahman, membuat Rosdiana lebih banyak mencurahkan perasaannya lewat tulisan-tulisan.

Tetapkan Tersangka dalam 7 Hari ke Depan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, pihaknya intens melakukan supervisi ke Polres Pesawaran.

Itu terkait penanganan perkara Aga Trias Tahta, mahasisiwa Sosiologi FISIP Universitas Lampung (Unila) yang meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala.

"Kami sifatnya supervisi, untuk penanganan mereka (Polres Pesawaran). Sebagai pembina fungsi, kami wajib mengarahkan dan perkembangan kasus dimonitor," terangnya, Jumat (4/10/2019).

Barly menuturkan, pihaknya sudah mengarahkan kepada penyidik untuk memperdalam penyidikan lantaran sudah naik tingkat sidik.

"Jadi kami minta dalami siapa berbuat, siapa yang melakukan dan atas perintah siapa, agar semakin jelas (kematiannya)," terangnya.

Ia berharap, adanya supervisi penyidik bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini setelah tujuh hari ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved