Tribun Tanggamus

Warga Talang Padang Diamankan Polisi Karena Curi Kopi 3 Karung, Dijual Cuma Dapat Rp 400 Ribu

Warga Talang Padang Diamankan Polisi Karena Curi Kopi 3 Karung, Dijual Cuma Dapat Rp 400 Ribu

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Polsek Pulau Panggung berhasil tangkap salah satu pencuri biji kopi di Air Naningan, Minggu (6/10/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tekab 308 Polsek Pulau Panggung mengamankan salah satu dari komplotan pencuri biji kopi, Minggu (6/10/2019).

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, pelaku tersebut Budi Yansyah alias Yoga (30), warga Pekon Sinar Betung, Kecamatan Talang Padang.

Yoga diduga melakukan pencurian kopi milik Invidarli (35) warga Dusun Talang Baru, Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan.

Kopi yang diduga dicuri sebanyak tiga karung atau senilai Rp 6 juta.

Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka didasari keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan di TKP.

Ramon mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang dan baru tertangkap satu orang.

Kuota Internet Telkomsel 30GB Hanya Rp 30 Ribu, Bisa Nonton Inter Milan vs Juventus

Download Lagu Sewu Kutho MP3 Didi Kempot, Video Gudang Lagu Campursari Didi Kempot Terpopuler

"Tersangka Budi Yansyah alias Yoga ditangkap hasil pendekatan keluarga sehingga bersedia menyerahkan tersangka," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (6/10/2019).

Ramon menjelaskan, selama ini tersangka selalu tidak berada di rumah dan diduga kabur.

Setelah ditangkap, lanjut Ramon, pelaku mengaku pernah mengambil kopi bersama dua temannya sebanyak dua kali 24 Mei dan 25 Mei 2018.

Namun, kata Ramon, hingga saat ini kedua rekannya berinsial UN (28) dan M (30) belum ditemukan dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, terus Ramon, tersangka dan barang bukti berupa karung dan pakaian korban yang dipakai saat mencuri diamankan di Polsek Pulau Panggung.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Ramon.

Sementara hasil penyelidikan terhadap tersangka, ucap Ramon, dari hasil pencuriannya, pelaku mendapatkan Rp 1 juta.

"Lantas itu (Rp 1 juta) dibagi kepada dua rekannya dan tersangka mengaku mendapatkan uang Rp 400 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," tandas Ramon.

Tewas Tertimpa 2 Karung Kopi

Seorang pria tewas tertindih motor dan dua karung berisi buah kopi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved