Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Buntut dari Tewasnya Aga Trias Tahta, Dekanat FISIP Unila Bekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala
Buntut dari Tewasnya Aga Trias Tahta, Dekanat FISIP Unila Bekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya membekukan Unit Kegiatan Mahasisiwa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya, Senin, 7 Oktober 2019.
Pembekuan UKMF Pecinta Alam Cakrawala tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKMF Pencinta Alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Dekanat FISIP Unila, kata Syarif Makhya, akan memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh mahasiswa kalau pihaknya membekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala.
"Kami sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Pecinta Alam Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Syarif Makhya, Senin 7 Oktober 2019.
Syarif Makhya menegaskan, hal tersebut merupakan upaya FISIP Unila agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Syarif Makhya pun memastikan, sesuai arahan Rektor Unila, mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut dan terbukti bersalah, akan diberhentikan alias drop out (DO).
Dalami Keterangan Panitia Diksar
Penyidik Polres Pesawaran masih terus melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM pencinta alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pendalaman akan dilakukan dengan memeriksa panitia dan alumni.
"Setelah beberapa pemeriksaan yang kami lakukan, baru kami bisa menyimpulkan siapa-siapa yang nanti jadi tersangka ke depannya," ujar Popon Ardianto Sunggoro, Senin 7 Oktober 2019.
Terkait dengan jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, masih akan melihat peran masing-masing seperti apa.
Oleh karena itu, lanjut Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya memerlukan pendalaman dari pemeriksaan pihak panitia.
• Penyidik Polres Pesawaran Terkendala Belum Keluarnya Hasil Visum Mahasiswa Fisip Unila
• Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar, 10 Orang Panitia Diksar Diperiksa Penyidik Polres Pesawaran
Termasuk apakah kegiatan diksar tersebut telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), Popon mengaku masih akan mendalami SOP yang dimiliki UKM Cakrawala serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UKM.