Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Buntut dari Tewasnya Aga Trias Tahta, Dekanat FISIP Unila Bekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala
Buntut dari Tewasnya Aga Trias Tahta, Dekanat FISIP Unila Bekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Salah satunya, kata Popon Ardianto Sunggoro, persyaratan menggelar diksar tersebut adalah memuat ketentuan sehat jasmani dan rohani.
"Nah, itu (ketentuan sehat jasmani dan rohani) ada atau tidak, kalaupun ada, konteksnya seperti apa," ungkap Popon Ardianto Sunggoro.
Sementara itu, sejumlah 10 orang panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung diperiksa penyidik Polres Pesawaran, 7 Oktober 2019.
Sesuai agenda, ada sebanyak 9 orang lagi yang bakal menjalani pemeriksaan.
Yaitu, tujuh orang panitia dan dua orang alumni.
Selama hadir di Mapolres Pesawaran, panitia diksar didampingi oleh kuasa hukum, Munadi dari Kantor Pengacara Yudi Yusnandi dan rekan.
Munadi mengatakan, bila pihak panitia diksar kooperatif dengan kepolisian.
Munadi mengungkapkan, bahwa panitia telah melaksanakan standar saat diksar.
Diksar tersebut, kata Munadi, untuk melatih fisik dan mental peserta.
Munadi menambahkan, bila dalam diksar tersebut tidak ada penganiayaan atau kekerasan sebagaimana berita yang beredar.
Adapun hukuman dalam diksar, kata Munadi, hanya hukuman biasa seperti pushup, skotjam, dan situp.
Kendala Visum Belum Keluar
Penyidik Kepolisian Resor Pesawaran mengalami sedikit kendala dalam mengusut peristiwa tewasnya mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19).
Diketahui Aga tewas dalam pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila di Desa Cikoak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, 29 September 2019.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW).