Tribun Bandar Lampung

UKM Cakrawala Resmi Dibekukan, Polres Pesawaran Periksa 19 Panitia Diksar

Dekanat Fisip Unila membekukan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Didik
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memberi keterangan pers kepada insan media. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra dan Robertus Didik B C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Fisip Unila) membekukan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala. 

Hal tersebut disampaikan Dekan Fisip Unila Syarif Makhya saat menyampaikan sambutan dihadapan mahasiswa peduli Aga di lantai tiga Dekanat Fisip Unila, Senin (7/10/2019).

“Jadi sore ini dekanat Fisip akan memberikan surat edaran kepada seluruh mahasiswa kami membekukan UKM tersebut".

"Kita sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Menurut Syarif, itu dilakukan sebagai upaya Fisip Unila agar persoalan ini tidak terjadi lagi.

Ia menegaskan, mahasiswa yang terbukti bersalah secara melakukan tindakan kekerasan terhadap Aga sesuai amanah rektor akan diberhentikan atau Drop Out (DO).

Polres Pesawaran Masih Dalami Keterangan Panitia Diksar UKM Cakrawala atas Tewasnya Aga Trias Tahta

Syarif menambahkan, sampai saat ini memang panitia diksar telah diperiksa oleh Polres Pesawaran untuk keterangan lebih lanjut. 

Juru bicara AMFP yang juga Gubernur Fisip terpilih Ade Feri Anggriawan mengatakan, hari ini sengaja mahasiswa menggalang aksi untuk kepedulian Aga.

Ia menyampaikan, pihak kampus harus memperketat pengawasan, terutama terkait prosedur keselamatan dan standar operasi kegiatannya.

"Atas nama mahasiswa Fisip Unila yang tergabung dalam aliansi sepakat bersama dekanat yakni merumuskan regulasi untuk setiap kegiatan kemahasiswaan," papar Ade.

Diketahui Aga tewas saat mengikuti Diksar di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, 29 September 2019 lalu.

Polres Pesawaran Masih Dalami Keterangan Panitia Diksar UKM Cakrawala atas Tewasnya Aga Trias Tahta

Polres Pesawaran memeriksa panitia pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala di Mapolres kemarin. Itu upaya pengusutan peristiwa wafatnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, sebanyak 19 orang diperiksa. Rinciannya, 17 orang panitia dan dua alumni.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti sesuai Pasal 142. “Kita sudah mengamankan bukti surat ada, keterangan saksi ada, beserta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),” paparnya.

"Setelah beberapa pemeriksaan yang kita lakukan baru kita bisa menyimpulkan siapa-siapa yang nanti jadi tersangka ke depannya. Berapa jumlah tersangkanya, akan melihat peran masing-masing seperti apa,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan ia menjelaskan, pihaknya memerlukan pendalaman dari pemeriksaan pihak panitia.

Popon mengaku masih mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki UKM Cakrawala serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART).

Buntut dari Tewasnya Aga Trias Tahta, Dekanat FISIP Unila Bekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala

“Salah satunya, persyaratan diksar tersebut apakah memuat ketentuan sehat jasmani dan rohani atau tidak. Kalaupun ada, konteksnya seperti apa?,” papar Popon.

Panitia Diksar UKM Cakrawala saat datang ke Mapolres Pesawaran didampingi oleh kuasa hukum Munadi dari Kantor Pengacara Yudi Yusnandi dan rekan. Munadi mengatakan, pihak panitia kooperatif dengan kepolisian.

Dia mengungkapkan, panitia melaksanakan SOP saat diksar. Diksar untuk melatih fisik dan mental peserta saja.

Munadi mengklaim, saat Diksar tidak ada penganiayaan atau pun kekerasan sebagaimana berita yang beredar. Pemberian hukuman dalam diksar menurutnya sekadar push up, skotjam, dan sit up.

Terkendala Visum RS

Penyidik Polres Pesawaran mengalami kendala mengusut peristiwa tewasnya mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW).

VIDEO Polisi Belum Dapat Hasil Visum Aga Trias Tahta

"Ada sedikit kendala dari RS BW, belum mengeluarkan hasil visum terkait dengan korban meninggal atas nama Aga," katanya, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, hasil visum rumah sakit biasanya sudah terbit maksimal tujuh hari.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan hasil visum et repertum tersebut.

"Apabila ke depan kami tidak mendapat hasil visum, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak dokter yang memvisum pada saat itu," tukas Popon. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved