Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila

BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro. BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila. 

Toni Aprito juga berharap, kepolisian lebih profesional dan kejaksaan lebih fair sehingga didapat hasil yang memuaskan bagi semua pihak.

Tahan 17 Tersangka

Sebelumnya, Polres Pesawaran telah resmi melakukan penahanan terhadap 17 panitia Diksar UKM Cakrawala tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penahanan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa, 8 Oktober 2019 malam.

"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalam penahanan tersebut, kata Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

Adapun untuk penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Popon Ardianto Sunggoro, mempersilahkan untuk mengajukan.

"Apakah nanti disetujui atau tidak, keputusannya ada pada penyidik," ucap Popon Ardianto Sunggoro.

Berikut inisial ke-17 tersangka:
1. FD (19)
2. KP (20)
3. RA (20)
4. AR (21)
5. HU (19)
6. HM (19)
7. ES (21)
8. ZB (19)
9. SC (19)
10. AP (19)
11. ZR (24)
12. FA (22)
13. BY (22)
14. BR (21)
15. KD (20)
16. KS (20)
17. SD (21) 

15 Orang Diduga Melakukan Pemukulan

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany membenarkan, jika Polres Pesawaran telah menetapkan 17 panitia Diksar sebagai tersangka.

“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran, dan dilaporkan ke saya, memang sudah ditetapkan ada 17 tersangka,” kata M Barly Ramadhany.

Menurut M Barly Ramadhany, ke-17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Sebanyak 15 tersangka, kata M Barly Ramadhany, disangkakan adalah pasal 170 dan atau 351 tentang penganiayaan atau pengroyokan.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, terus M Barly Ramadhany, disangkakan pasal 359 dan atau 360.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved