Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ke-17 orang panitia Diksar UKM Cakrawala yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Aga Trias Tahta (19), didampingi oleh 3 kuasa hukum.
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, dalam perkara tersebut ke-17 tersangka didampingi oleh tiga kuasa hukum.
Sebanyak 16 tersangka, kata Popon Ardianto Sunggoro, didampingi dua kuasa hukum dari Kantor Yudi Yusnandi dan rekan.
Sedangkan satu pengacara, imbuh Popon Ardianto Sunggoro, khusus mendampingi satu tersangka berinisial B.
Popon memastikan, latar belakang ke-17 mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut berasal dari kalangan masyarakat biasa.
• BREAKING NEWS - Ini Inisial Nama 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
• BREAKING NEWS - Polres Pesawaran Resmi Tahan 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
"Tidak ada yang berasal dari pejabat universitas maupun luar universitas," jelas Popon Ardianto Sunggoro.
Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, dua dari 17 tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum," papar Popon Ardianto Sunggoro.
Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya, lanjut Popon Ardianto Sunggoro, dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Yudi Yusnandi dan rekan, Angga Erlanda mengatakan, pihaknya masih menunggu dari pihak keluarga, terkait apa yang menjadi keputusan seluruh keluarga.
Sementara itu pengacara B, Toni Aprito menghargai apa yang telah dilakukan oleh aparat Polres Pesawaran.
Toni Aprito berharap langkah penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
Toni Aprito mengatakan, ke depan akan diskusi dengan tim, terkait dengan upaya penangguhan penahanan atau mempercepat proses perkara tersebut.
"Sama-sama ingin melihat, siapa-siapa yang mempunyai potensi paling besar dalam melakukan ini," ungkap Toni Aprito.