Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila

BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro. BREAKING NEWS - 17 Tersangka Didampingi 3 Kuasa Hukum dalam Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila. 

“Dari 17 (tersangka) itu, 15 orang yang diduga melakukan pemukulan, dan yang 2 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal,” jelas M Barly Ramadhany.

Disinggung apakah aka nada tersangka lain, M Barly Ramadhany mengatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih dalam.

“Bisa jadi (tersangka lain), nanti kami perdalam lagi,” ucap M Barly Ramadhany.

Kirim 2 Personel

M Barly Ramadhany juga mengungkapkan, untuk membantu Polres Pesawaran dalam melakukan penyidikan, Polda Lampung mengirimkan 2 personelnya dari tim teknologi informatika (TI).

“Karena ini (penyidikan) masih terus berjalan, dan kami juga menggunakan (tim) IT kami, dari Polda Lampung yang mem-backup di sana (Polres Pesawaran) ada 2 personel, sudah 3 hari berada di sana,” kata M Barly Ramadhany, saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.

Ditugaskannya 2 personel tersebut, kata M Barly Ramadhany, untuk melihat, apakah ada petunjuk-petunjuk lain, baik itu rekaman atau mungkin juga ada video-video yang dibuat oleh panitia tanpa disadari.

Berencana Periksa Wakil Dekan III FISIP Unila 

Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak Dekanat FISIP Unila.

Hal tersebut disampaikan M Barly Ramadhany saat ditanyakan apakah penyidik juga akan memeriksa pihak dari fakultas atau universitas, terutama Wakil Dekan III FISIP Unila, yang diduga memberi izin pelaksanaan Diksar.

“Nanti akan kami periksa juga (wakil dekan III/yang memberi izin),” ujar M Barly Ramadhany, saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.

Menurut  M Barly Ramadhany, hal tersebut akan dilakukan pendalamaan di penyidikan lebih lanjut.

"Ini kan baru meningkat ke penyidikan, perbuatan masing-masing (17 orang), tetapi apakah ada izin atau tidak, nanti kami perdalam di penyidikan,” kata M Barly Ramadhany.

Reporter Tribunlampung.co.id masih mencoba mengonfirmasikan ke pihak terkait, rencana penyidik memeriksa Wakil Dekan III FISIP Unila.

Saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2019 sore, melalui ponsel, nomor HP Wakil Dekan III FISIP Unila dalam kondisi tidak aktif.

17 Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved