OTT KPK di Lampung Utara

Jadi Tersangka Suap Proyek, Bupati Lampung Utara Senyum Pakai Rompi KPK

KPK menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara per Selasa (8/10/2019). Ia ditahan seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengenakan rompi KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Koperindag Lampung Utara. 

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY (sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Dalam OTT KPK pada Minggu (6/10/2019), total uang yang diamankan sebanyak Rp 728 juta.

Sementara Agung sendiri diduga telah menerima uang suap total Rp 1,2 miliar.

Rinciannya, dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Rp 240 juta dari proyek di Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, AIM dan RYS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Biodata Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Camat Muda Jadi Bupati Terjerat OTT KPK

Pernah Dilaporkan

Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara ternyata pernah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Cabang Lampura kepada KPK pada Januari 2018.

Dalam laporan itu, Agung diduga telah mengorupsi sejumlah proyek di kabupaten tersebut.

Direktur LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra merinci laporan yang diserahkan ke KPK itu yakni proyek PUPR tahun 2016-2017 yang pembayarannya mangkrak, anggaran BPJS Kesehatan yang disunat, anggaran sertifikasi guru dan honor pegawai, dan anggaran dana desa tahun 2016-2017, hingga pengadaan kendaraan dinas.

“Jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 600 miliar jumlahnya,” kata Samsi, Selasa (8/10/2019).

Samsi menambahkan, sejumlah dokumen juga disertakan dalam laporan tersebut seperti kontrak perencanaan hingga dokumen anggaran BPJS.

“Kami kemas dalam bundel, bahkan pakai troli,” katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved