Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Keluarga Aga Trias Tahta Tolak Kehadiran Keluarga Tersangka dan Pihak Unila: Suruh Pulang Saja

Keluarga Aga Trias Tahta Tolak Kehadiran Keluarga Tersangka dan Pihak Unila: Suruh Pulang Saja

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Keluarga Aga Trias Tahta. Keluarga Aga Trias Tahta Tolak Kehadiran Keluarga Tersangka dan Pihak Unila: Suruh Pulang Saja. 

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dan pendalaman di pemeriksaan.

Popon Ardianto Sunggoro membenarkan, dalam pendalaman pemeriksaan menghadirkan dua senior lagi dari UKM Cakrawala.

"Itu bagian dari salah satu pendalaman saja," ungkapnya, Senin (14/10/2019).

Terkait peran senior yang diambil keterangannya tersebut, Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman.

Mengenai penambahan tersangka, Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tidak ada.

"Insya Allah nggak ada (penambahan tersangka)," ucap Popon Ardianto Sunggoro.

Tahan 17 Tersangka

Sebelumnya, Polres Pesawaran telah resmi melakukan penahanan terhadap 17 panitia Diksar UKM Cakrawala tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penahanan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa, 8 Oktober 2019 malam.

"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalam penahanan tersebut, kata Popon Ardianto Sunggoro, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

Adapun untuk penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Popon Ardianto Sunggoro, mempersilahkan untuk mengajukan.

"Apakah nanti disetujui atau tidak, keputusannya ada pada penyidik," ucap Popon Ardianto Sunggoro.

Berikut inisial ke-17 tersangka:
1. FD (19)
2. KP (20)
3. RA (20)
4. AR (21)
5. HU (19)
6. HM (19)
7. ES (21)
8. ZB (19)
9. SC (19)
10. AP (19)
11. ZR (24)
12. FA (22)
13. BY (22)
14. BR (21)
15. KD (20)
16. KS (20)
17. SD (21) 

Didampingi 3 Kuasa Hukum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved