Kepala Sekolah Dihukum Mati, Satu Oknum Polisi Pilih Bunuh Diri, Awalnya Kasus Pelecehan Seksual

Seorang kepala sekolah dihukum mati setelah membakar hidup-hidup gadis berusia 19 tahun hingga tewas.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kepala Sekolah Dihukum Mati, Satu Oknum Polisi Pilih Bunuh Diri, Awalnya Kasus Pelecehan Seksual. 

Menurut saksi mata, saat itu, para pelaku menyiram baju Yatsun dengan bensin.

Mereka lalu menyulutkan korek api kepadanya.

Yatsun ketakutan dan menjerit dengan kencang karena merasakan sakit pada tubuhnya.

Namun, para pem-bully itu justru dengan santainya tertawa.

Mereka melarikan diri seusai melakukan perbuatan keji itu.

Saat api mulai menjalar, beberapa orang yang melihatnya langsung bergegas membantu Yatsun.

Mereka mencoba melepaskan kausnya yang terbakar.

Mereka juga berusaha memadamkan api.

Termasuk, memanggil mobil ambulans secepatnya.

Setelahnya, Yatsun dilarikan ke ruang perawatan dengan kondisi kritis.

Ia harus menjalani operasi.

Dokter mencoba untuk menghilangkan bekas luka yang rusak di bagian kepala, lengan, dada, dan pinggul Yatsun.

Dokter berjuang untuk menyelamatkannya.

Artem Posunko dari Rumah Sakit Anak Daerah Dnipro mengatakan, "Bocah itu dirawat di rumah sakit dalam kondisi serius dengan luka bakar parah hingga 35 persen dari tubuhnya."

"Kami sedang melakukan berbagai upaya untuk membuatnya tetap hidup."

"Dia sadar dan dan dapat berbicara tetapi lukanya sangat serius dan bisa mengancam jiwanya."

Ibu bocah itu, Eugenia Yatsun tampak sangat terpukul.

Ia terus berada di samping sang putra saat berada dikondisi kritis.

Ia mengaku sangat terkejut saat mendapat kabar sang putra terluka.

"Saya sedang memasak di rumah ketika beberapa anak mendatangi rumah dan mengatakan bahwa Kyrylo Yatsun terluka."

"Saya berlari keluar dan melihat anak saya terbaring di tanah."

"Kulit perut dan kakinya terbakar parah."

"Dia mengatakan kepada saya bahwa mereka memang sengaja melakukannya. Mereka bukan anak-anak, mereka adalah monster," kata sang ibu.

Pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut bergegas melakukan penyelidikan.

Mereka menangkap para pelaku yang membakar dan membully Yatsun.

Anna Starchevskaya, juru bicara kepolisian mengatakan, "Para tersangka mengaku bahwa mereka tidak berniat untuk membakar korban, dan itu adalah sebuah kecelakaan."

Namun saat ini, polisi masih akan tetap melakukan investigasi untuk mendapatkan kepastian.

Apabila mereka terbukti bersalah, mereka akan ditindak sesuai hukum.

Mereka akan ditempatkan di fasilitas pemasyarakatan khusus untuk anak di bawah umur.

Sementara itu, Kyrylo Yatsun sendiri menghabiskan waktunya sampai dua bulan.

Hal itu untuk menjalani operasi pencangkokan kulit dan pemulihan secara mental dan juga psikis.

Janda muda tewas dibakar

Dari dalam negeri, janda muda berusia 20 tahun diperkosa lalu dibunuh dengan cara dibakar.

Ternyata, pelakunya empat orang yang kenal dengan korban.

Janda muda bernama Inah Antimurti ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh terbakar di atas kasur.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan fakta bahwa korban Inah Antimurti diperkosa sebelum akhirnya dibunuh.

Peristiwa menggemparkan tersebut terjadi pada 20 Januari 2019.

Warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat wanita.

Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam posisi hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.

Tak lama setelah penemuan mayat itu polisi menangkap 4 pelaku.

Sementara, 1 pelaku yang merupakan otak pembunuhan menyerahkan diri ke polisi.

Setelah 10 bulan berlalu akhirnya Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at,  Hartati dan Dedek Agung.

Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.

Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.

Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Sekitar 80 orang keluarga korban beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.

Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hukuman mati.

Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.

Mutasi Jenderal Polisi hingga AKBP, 447 Perwira Polri Pindah Jabatan Jelang Tito Jadi Mendagri

Nikita Mirzani Operasi Hidung karena Penyakit yang Diderita, Biayanya Capai Rp 1,1 Miliar

Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.

"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,"

"karena merekalah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya, tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis Ini Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, 16 Orang Pelaku Dihukum Mati

Kasus gadis dibakar hidup-hidup hingga tewas membuat seorang kepala sekolah dihukum mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved