Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah
Peserta Sidang Isbat di Lampung Utara, 30 Tahun Menikah Tri Terkendala Biaya Urus Buku Nikah
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar sidang isbat.
Sidang isbat ini diikuti 100 pasang nikah siri yang diadakan di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Kamis (24/10/2019).
Kepala Disdukcapil Lampura Maspardan mengatakan, sidang isbat ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kanwil Kementerian Agama Lampung Utara.
"Tujuan sidang isbat bagi pasangan nikah siri adalah dalam upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya," tutur Maspardan, Jumat (25/10/2019).
Selain itu, untuk meningkatkan status perkawinan masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Dengan begitu, keinginan untuk mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran, dan administrasi kependudukan lainnya dapat terpenuhi.
Menurut dia, sidang isbat bagi pasangan nikah siri dimulai sejak tahun 2015.
• Lampung Utara Unggulkan Program KTP Selesai dalam 10 Menit dan Sidang Isbat
• Dulu Tak Dapat Restu Menikah Siri dengan Anggota TNI, Kini Jayanti Ditemukan Tewas Dalam Karung
Pada tahun 2019, sidang isbat dilakukan di dua tempat, yakni di Desa Muara Sungkai dan Kecamatan Sungkai Tengah.
"Beberapa waktu yang lalu sidang isbat diadakan di Kecamatan Muara Sungkai dan hari ini di Kecamatan Sungkai dengan sasaran 100 pasangan,” ujarnya.
Selain sidang isbat, pihaknya juga melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman e-KTP, pembuatan KK, akta kelahiran dan akta kematian yang dilayani melalui bus keliling.
Selain di Kecamatan Sungkai Tengah, pihaknya juga sudah menggelar kegiatan serupa pada Juli 2019 di Kecamatan Muara Sungkai.
Saat itu juga diikuti 100 pasangan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)