Tribun Lampung Barat

Dana Bantuan PKH Diduga Dipotong Oknum Pendamping, Warga Lapor ke DPRD dan Penegak Hukum

Enam Warga Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis, melaporkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ke Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Barat.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Ade
Dana Bantuan PKH Diduga Dipotong Oknum Pendamping, Warga Lapor ke DPRD dan Penegak Hukum 

Karena tidak ada keterangan yang memuaskan dari oknum pendamping Mega, warga kemudian melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

"Karena tidak ada penjelasan yang memuaskan, kami langsung ke Kejaksaan, setelah itu ibu Mega dipanggil pihak Kejaksaan, dan dia mengakui perbuatannya kata pak jaksa," lanjut Ikwin.

Satu Minggu kemudian warga dipanggil pihak kejari Lambar.

Didepan warga, pihak Kejaksaan mengatakan Mega telah mengakui perbuatannya dan akan mengembalikan uang tersebut pada hari Selasa (29/10/2019) di kantor Kejaksaan.

"Kami diundang kembali untuk menyaksikan bahwa ibu Mega akan mengganti uang tersebut. Namun setelah kami kaji, hal ini harus ada penyelesaian lain agar tidak terulang, sehingga jalan tengah harus di laporkan ke DPRD," ujarnya.

Terkait Laporan warga, Komisi III DPRD Lambar berjanji akan mempelajari dugaan pemotongan serta segera memanggil pihak Dinas Sosial Lambar, Koordinator PKH Lambar dan Pendamping bersangkutan.

Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir

"Ya, laporan warga ini akan segera kami tindak lanjuti. Pihak terkait mulai dari Dinas Sosial, Koordinator PKH Kabupaten dan Pendamping yang diduga melakukan pemotongan akan kami panggil," tutur anggota Komisi III Tri Budi Wahyuni, usai menerima warga pekon luas yang menyampaikan laporan.

Dilain pihak, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Lambar Arsyah SE, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pemotongan bantuan PKH oleh Oknum Pendamping.

"Memang sudah jelas, sudah terang artinya bukan isu lagi, yang bersangkutan juga sudah mengakui," kata Arsya.

"Awalnya kami tidak mengetahui terkait hal itu, karena kami selaku koordinator dan pihak dinas sosial selalu memberikan edukasi serta pemahaman tentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh pendamping, baik dalam rakor maupun di media-media group," jelasnya.

Arsya mengatakan, pihaknya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lambar, untuk menjelaskan Tupoksi mereka selaku Koordinator.

"Informasi terakhir yang didapat dari yang bersangkutan melalui koordinasi, memang betul bahwa yang bersangkutan sudah mengakui semuanya, terkait kesalahan, kekhilafan, yang sudah dilakukannya," ungkap dia.

Menurut Arsya, oknum pendamping itu Juga sangat kooperatif.

Saat dipanggil pihak kejaksaan pun tidak pernah mangkir, termasuk kesanggupan bersangkutan untuk mengembalikan kerugian warga akibat pemotongan yang dilakukannya.

"Bahkan, hari ini kerugian tersebut sudah diserahkan ke ketua kelompok, disaksikan oleh Peratin dan pihak Kejaksaan di kantor Kejaksaan. Besok proses lanjutan yaitu penyerahan di tingkat Pekon," jelas Arsya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved