Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
BREAKING NEWS - Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis Sebut Pemusnahan Kegiatan Mulia, Lihat Video
BREAKING NEWS - Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis Sebut Pemusnahan Barang Bukti Kegiatan Mulia
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakilkan oleh Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan kegiatan pemusnahan merupakan kegiatan mulia.
"Karena ini pertanggungjawaban publik dalam mempertanggungjawabkan kinerja yang mana memberi ruang agar publik tahu, karena namanya barang bukti pasti ada penyimpangan," ucapnya, Kamis 31 Oktober 2019.
Andi menuturkan, dari kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut, ia melihat adanya tiga perspektif yang muncul.
"Pertama adanya unsur penegakan hukum, baik aspek penidakan dan pencegahan, kedua sebagai penyelamatan pendapatan negara, dan ketiga perlindungan negara kepada negara dalam penggunaan barang berbahaya," tuturnya.
Kata Andi, pemusnahan ini juga sebagai fungsi represif dalam menindak para penyalahguna, serta recovery aset negara.
"Ini merupakan output dari fungsi DJBC sebagai amanat undang undang," ucap Andi.
• BREAKING NEWS - 15 Kasus Ditangani Bea Cukai Sumbagbar, 11 Kasus Disinergikan dengan Kejaksaan
Andi pun mengakui, jika pihaknya bersama DJBC Sumbangbar telah melakukan penanganan beberapa kasus.
"Dan ada 11 perkara yang kami sidangkan dan (pemusnahan) ini adalah produk yang mempunyai kekuatan hukum inkrah, sehingga harus dimusnahakan," tutupnya.
Community Protector
Sebagai instansi vertikal Kementrian Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebagai community protector.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza saat pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2019.
"Yang mana berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap menggangu kesehatan jika dikonsumsi," tuturnya.
Kata Yusmariza, fokus pengawasan DPBC Sumbangbar adalah objek barang kena cukai berupa rokok ilegal, minuman keras dan pengolahan hasil tembakau atau vape.
"Strategi pengawasan kami terhadap bus penumpang, truk atau mobil ekspedisi serta operasi pasar," tegasnya.
Lanjutnya, terhadap pelanggar dibidang cukai dilakukan penindakan dengan tindak lanjut penyidikan.
"Ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku," katanya.
Melalui pemusnahan ini juga, Yusmariza berharap tidak lagi ada rokok ilegal yang beredar dipasaran.
"Dan saat ini tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbangbar menurun, dari 11,08 persen 2018 menjadi 3,28 persen di tahun 2019," tandasnya.
11 Kasus Sinergi dengan Kejati Lampung
Dari 15 kasus yang ditangani oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, 11 kasus disinergikan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah menuturkan pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 605 kali penindakan selama tahun 2019.
"Penindakan barang kena cukai ini selama kurun waktu bulan Januari hingga September 2019," terang Zaky, Kamis 31 Oktober 2019.
Kata dia, penindakan ini meliputi penidakan rokok tanpa cukai sebanyak 30.078.944 batang dengan nilai barang
sebesar Rp 22 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar.
"Lalu penindakan MMEA sebanyak 13.044,94 liter dengan nilai barang sebesar Rp 3,2 miliar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar," terangnya.
Tak hanya itu kata Zaky, pihaknya juga melakukan penindakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau Vape sebanyak 2,64 liter.
• BREAKING NEWS - Ribuan Batang Rokok yang Dimusnahkan Ada yang Ditangani Kejari Bandar Lampung
"Kami juga melakukan kerjasama dengan BNN menyita sebanyak 2.500 butir pil ekstasi," tuturnya.
Dari sekian penindakan, Zaky mengaku sudah ada 15 kasus penyidikan.
"Dimana 11 Kasus penyidikan tersebut telah disinergikan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung," tandasnya.
BB Kejari Bandar Lampung
Dari sekian ribu batang rokok yang dimusnakan ternyata ada barang bukti dari hasil tindak pidana khusus bidang cukai milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah dalam pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2019.
"Yang mana barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," ungkapnya.
Kata Zaky, barang bukti tersebut diungkap dari dua kasus perkara.
"Barang bukti ini sejumlah 283.184 batang rokok yang tak memiliki cukai dengan nilai barang Rp 181 juta dengan potensi kerugian Rp 102 juta," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
MMEA dan Tembakau
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 7 miliar terdiri MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau.
Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari empat jenis barang bukti yang akan dimusnahkan.
"Pertama tembakau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 10.100.406 batang," katanya, Kamis 31 Oktober 2019.
Lanjutnya kedua, barang bukti berupa MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhol) sebanyak 149,4 liter.
"Ketiga tembakau iris yang tidak ada pita cukai sebanyak 300 ribu gram dan terakhir 5,11 liter ekstra essence tembakau tanpa pita," ujarnya.
Zaky pun menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 7 miliar.
"Yang mana terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 4 miliar," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kantor wilayah DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan tindak pidana khusus pidana dan pemusnahan barang milik negera berupa MME (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau tahun 2019.
Pemusnahan dilakukan di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso No. 183, Bandar Lampung, Kamis 31 Oktober 2019.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 10.100.406 Batang Rokok Tanpa Cukai
Pemusnahan ini pun disaksikan oleh stakholder pemerintah Lampung meliputi pemerintah provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung dan unsur TNI.
Kepala penindakan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan bertotal nilai Rp 7 miliar.
"Ini merupakan tindak lanjut eksekusi tindak pidana khusus bea dan cukai, dan merupakan bentuk sinegritas dengan kejaksaan," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)