Tribun Bandar Lampung

Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel

Burger King disegel karena dinilai tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Burger King masih melayani konsumen, Kamis (31/10/2019). Burger King disegel karena dinilai tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkot Bandar Lampung. 

Terkait surat undangan yang dilayangkan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Silvi mengaku belum mengetahui secara pasti, karena posisinya baru pindah ke Lampung.

Sehingga, kata Silvi, pihaknya juga masih mencoba menghubungi manager utama yang sedang berada di luar kota.

"Itu kan pasti akan dijadwalkan ulang, hearing itu hanya untuk andalalin saja, sedangkan andalalin kami juga sudah diproses oleh pihak dishubnya," tutur Silvi.

Ketika disinggung mengenai aturan, bahwa operasional baru bisa berjalan jika seluruh proses perizinan termasuk andalalin sudah selesai diproses, Silvi mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ya kalau untuk itu (operasional berjalan jika seluruh proses perizinan selesai) no comment saja, intinya kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandas Silvi.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengundang Burger King dan Gramedia untuk hearing terkait kemacetan lalu lintas di Jalan ZA Pagar Alam dan di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung, Senin (14/10/2019).

Namun, Burger King dan Gramedia tidak bisa datang memenuhi undangan hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi menyatakan, undangan hearing sudah ditandatangani oleh ketua DPRD untuk ditindaklanjuti terkait dengan pengaduan masyarakat masalah Burger King dan Gramedia.

"Yang mana beberapa minggu ini keluhan masyarakat terjadi kemacetan di titik central jalur protokol Jl. ZA. Pagar Alam dan Jl. Raden Intan," terangnya.

Sehingga pihaknya juga memanggil Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kota Bandar Lampung dalam hearing hari ini.

Beredar Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Sudah Tahu Akun Twitter yang Pertama Sebarkan

Yuhadi menuturkan, pembahasan pada hearing hari ini sebenarnya meliputi analisis dampak lalu lintas (andalalin) sehingga sebelum mereka mendapat izin idealnya harus ada seperti ini yaitu persyaratan cek list persetujuan dampak lalu lintas.

Di situ ada kajian-kajian buku kajian dampak lalu lintas, Permenhub No. 75 Tahun 2015, sertifikat dari konsultan tenaga ahli penyusun dokumen andalalin.

"Saya mau lihat sudah ada atau belum karena kalau ini lengkap maka tidak akan terjadi kemacetan. Contoh Hotel Amalia, Grand Anugerah, posisi di tengah kota tapi kita tidak pernah melihat kemacetan karena mengikuti konsep andalalin," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved