Tribun Bandar Lampung

FSBKU Tolak Penetapan UMP Lampung Rp 2,4, Juta, Sebut Tak Sesuai KHL

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan menolak penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp. 2.432.001.57.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Istimewa via BangkaPos.com
Ilustrasi - FSBKU Tolak Penetapan UMP Lampung Rp 2,4, Juta, Sebut Tak Sesuai KHL 

Laporan Reporter Tribun Lampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan menolak penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp. 2.432.001.57.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo menyatakan dengan tegas menolak kenaikan UMP Lampung hanya 8,51 persen.

Pasalnya, dengan jumlah itu dinilai belum bisa mencukupi kehidupan para buruh dan masyarakat luas yang ada di Provinsi Lampung.

"Kenaikan itu ( UMP ) minim sekali, jujur kami menolak kenaikan hanya 8.51 persen," jelas Tri.

Ditambah lagi, kata dia, pada 2020 nanti BPJS Kesehatan menaikan iurannya hingga dua kali lipat.

"ini sungguh tidak masuk akal. ini jelas tidak sesuai dengan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, pihaknya akan menggelar aksi penolakan terhadap penetapan UMP Lampung yang direncanakan pada 10 November 2019 mendatang.

Hari itu juga bertepatan dengan hari pahlawan sehingga para serikat buruh terpanggil untuk memperjuangkan nasih para buruh di Provinsi Lampung.

"Kami berencana akan melakukan aksi penolakan terhadap ini, kami akan lakukan pada 10 November nanti yang bertepatan dengan hari pahlawan," ungkapnya.

Penetapan UMP Lampung 2020

Pemprov Lampung telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Lampung menjadi Rp.2.432.001,57 mulai 1 Januari 2020 yang mendatang.

Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi NOMOR: G /776/ V.07/HK/ 2019 Tentang Penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung Tahun 2020 pada Jumat 1 November 2019.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri.

Kenaikan UMP Lampung pada di tahun 2019 ke tahun 2020 sebesar 8.51 persen dari Rp. 2.241.269 hingga menjadi Rp 2.432.001,57.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved