Tribun Bandar Lampung
FSBKU Tolak Penetapan UMP Lampung Rp 2,4, Juta, Sebut Tak Sesuai KHL
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan menolak penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp. 2.432.001.57.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni menjelaskan penetapan UMP Lampung mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam penetapannya Pemprov Lampung telah melakukan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 22 Oktober 2019 lalu.
• UMP Lampung 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Segini, Berikut Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi
"Iya ini mekanisme pentapannya sudah kita lakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi tanggal 22 kemarin," ujar nya.
Kata dia, selama proses pembahasan penetapan UMP bersama Dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, pembahasan ini berjalan dengan baik.
Ia mengungkapkan, proses rapat pembahasan penetapan UMP ini berlangsung selama satu hari saja.
Kemudian, Peserta yang hadir dalam rapat pembahasan itu sebanyak 17 orang yang terdiri dari beberapa pihak.
Ia menyebut 17 orang itu mewakili beberapa unsur yang turut serta dalam proses pembahasan penetapan UMP Lampung ini.
Diantaranya, Pihak Pemprov Lampung, APINDO, Serikat Buruh, dan Akademisi.
"Kemarin rapat nya lancar-lancar aja, gak ada sanggahan atau yang lainnya, karena mengacu ke PP 78 itu," kata dia.
Berikut data-data perubahan kenaikan UMP Lampung sejak 2015 hingga 2020.
2015 UMP Lampung sebesar Rp. 1.581.000.
2016 UMP Lampung sebesar Rp. 1.763.000.
2017 UMP Lampung sebesar Rp 1.908.000.
2018 UMP Lampung sebesar Rp. 2.074.673.
2019 UMP Lampung sebesar Rp. 2.241.269.
2020 UMP Lampung sebesar Rp. 2.432.001.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)