Tribun Bandar Lampung
Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak
Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertindak tegas kepada waralaba Burger King, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
Belum tuntasnya kewajiban Burger King dalam menyelesaikan pembayaran pajak, pemkot melalui Badan Pengelola Pajak dan Reribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, menyegel usaha waralaba tersebut.
Penyegelan dilakukan sejak Senin, 28 Oktober 2019, dengan memasang banner peringatan di pintu masuk dan logo Burger King di bagian atas resto.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pihak waralaba tidak merespon saat pihaknya memberikan sosialisasi dan teguran.
• Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel
• Jokowi Beri Deadline hingga Desember 2019 ke Kapolri Jenderal Idham Azis Ungkap Kasus Novel Baswedan
Sosialisasi dan teguran tersebut, kata Andre, terkait kewajiban pengelola usaha dalam melakukan pembayaran pajak.
"Informasi dari UPT dan tim kami di lapangan, ketika diberikan sosialisasi dan pendataan terkait pajak yang wajib mereka bayarkan dan sampai pada memberikan teguran, mereka tidak memberikan kepastian akan melakukan pembayaran," ujar Andre, Jumat, 1 November 2019, melalui pesan WhatsApp.
Andre menambahkan, sesuai arahan tim Korsupgah KPK RI, diberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan reklame Burger King.
Meski reklame nama terpasang di depan pintu masuk Burger King disegel, waralaba ini tetap beroperasi.
Segel tersebut bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'.
Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud.
Agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.
Salah seorang petugas parkir Burger King menyebut, pemasangan peringatan tersebut dilakukan pada Senin (28/10/2019).
Dikonfirmasi perihal penyegelan itu, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.
Menurut Silvi, hal tersebut menjadi kewenangan pusat.
"Kami di sini hanya operasional saja, nggak bisa komentar apa-apa. Kalau terkait izin, pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.