Berita Lampung

Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal

Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal!

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan, menolak penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 sebesar menjadi Rp 2.432.001.57.

Direncanakan, federasi ini menggelar aksi penolakan penetapan UMP Lampung 10 November 2019 mendatang bertepatan Hari Pahlawan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo mengatakan, pihaknya menolak UMP Lampung 2020 karena belum bisa mencukupi kehidupan para buruh.

Alasan lain, kata Tri Susilo, penolakan UMP tersebut karena BPJS Kesehatan menaikan iurannya hingga dua kali lipat mulai tahun depan.

"Kenaikan itu (UMP) minim sekali, jujur kami menolak kenaikan hanya 8,51 persen. Ini sungguh tidak masuk akal. Ini jelas tidak sesuai dengan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” kata Tri Susilo, Jumat (1/11/2019).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan besaran UMP.

Itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi NOMOR G /776/ V.07/HK/ 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 Jumat kemarin.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri.

Untuk itu, UMP Provinsi Lampung 2020 naik 8,51 persen dibanding 2019 sebesar Rp 2.241.269.

Kenaikan 8,51 persen itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi.

Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni menjelaskan, penetapan UMP Lampung juga mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam penetapannya Pemprov Lampung telah melakukan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 22 Oktober lalu.

Peserta yang hadir dalam rapat pembahasan digelar satu hari itu dihadiri 17 orang terdiri dari beberapa pihak.

Di antaranya, Pemprov Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi.

"Kemarin rapatnya lancar-lancar aja, gak ada sanggahan atau yang lainnya, karena mengacu ke PP 78 itu,” ujar Henny.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved