Wakil Ketua Hanura Lampung Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Benny Uzer
Diduga melakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin duduk di kursi pesakitan, Jumat (29/11/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga melakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin duduk di kursi pesakitan, Jumat (29/11/2019).
Nazaruddin akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.
Dalam persidangan, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Penasihat hukum Nazaruddin, Marten Latuputi, mengatakan, pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
• Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Lampung, Wakil Ketua Hanura Lampung Nazarudin: Belum Tahu Saya
• Diduga Hina Benny Uzer, Wakil Ketua Hanura Lampung Diperiksa Polda
"Maka kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," ujarnya.
Marten pun belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU lantaran yang disampaikan cukup banyak.
"Kami minta waktu seminggu, nanti kita lihat selanjutnya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)