Tribun Tanggamus

Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa

"Ketiga tersangka ditangkap didasari dua laporan berbeda, dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus Pencabulan terhadap korbannya RN."

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/tri yulianto
Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Jajaran anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus, mengamankan tiga pelaku Pencabulan dari dua kasus berbeda.

Salah satu modus yang dilancarkan seorang pelaku adalah memberikan mangga kepada korbannya.

Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Rizal ketiga pelaku berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27).

Sedangkan korbannya berinisial RN (17), seluruhnya warga Kecamatan Pugung.

"Ketiga tersangka ditangkap didasari dua laporan berbeda, dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus Pencabulan terhadap korbannya RN, warga Kecamatan Pugung," kata Okta Rizal, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Okta Rizal menjelaskan, ketiga tersangka melakukan Pencabulan berbeda perkara.

Kasus Pencabulan Marak, Kota Ramah Anak Hanya Sebatas Lips Service?

Mulanya, papar Okta Rizal, diungkap perkara dengan pelaku IR dan TL.

Keduanya, kata Okta Rizal, melakukan Pencabulan terhadap RN saat mengantar pulang korban dari melihat pasar malam di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.

Saat itu, jelas Okta Rizal, korban bersama teman-temannya melihat pasar malam.

Namun, lanjut Okta Rizal, karena sudah larut malam, rekan-rekan korban berencana menginap di salah satu rumah teman perempuan korban.

Meski demikian, kata Okta Rizal, korban bersikeras untuk pulang dan minta diantar.

IR dan TL, sebut Okta Rizal, bersedia mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tetapi, terus Okta Rizal, kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh keduanya untuk melakukan Pencabulan.

"Jadi tersangka IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam," jelas Okta Rizal.

Kemudian pada saat keduanya melakukan Pencabulan, terang Okta Rizal, diketahui orang lain yakni AN.

"Kebetulan AN dan rumah yang digunakan IR dan TL mencabuli korban berdekatan. Lantas AN mendatangi mereka," papar Okta Rizal.

Merasa AN mengenal korban, akhirnya mereka pun cekcok, hingga diketahui warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pugung.

Korban pun dijemput oleh pamannya.

"Setelah itu paman dan korban membuat laporan ke Polsek Pugung atas cerita korban," jelas Okta Rizal.

Ternyata, saat memberikan laporan, korban mengungkapkan hal mengejutkan.

AN yang memergoki IR dan TL merudapaksa korban, ternyata telah lebih dulu melakukan perbuatan bejat itu kepada RN.

"Korban dan AN sudah kenal lebih dekat dibanding keduanya (IR dan TL)," tutur Okta Rizal.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Okta Rizal, AN mengenal korban sudah tiga bulan lalu melalui media sosial Facebook.

Lantas, AN dan korban pacaran dan AN melakukan Pencabulan sebanyak 2 kali terhadap RN.

"Pengakuan tersangka AN, 2 kali melakukan Pencabulan setelah berkenalan melalui Facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan Pencabulan di rumah tersangka," ujar Okta Rizal.

Sedangkan dari keterangan tersangka IR, beber Okta Rizal, awalnya IR berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Namun, lanjut Okta Rizal, karena terdorong nafsu birahi, IR pun membatalkan rencana mengantar RN pulang dan malah memperkosa korban secara bergantian dengan TL di kamar rumah yang di tempatinya di Pekon Sumanda.

Ketiga pelaku, kata Okta Rizal, dijerat pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Okta Rizal.

Kasus Pencabulan Terungkap

Siswi SMP di Gisting, Tanggamus dipanggil guru BK (bimbingan konseling) karena lama tak masuk sekolah.

Padahal, libur sudah selesai dan dia tak kunjung masuk sekolah.

Dalam bimbingan konseling akhirnya terungkap, A (14) tak bersekolah bukan karena malas, melainkan karena takut dan malu.

Kepada gurunya, A mengaku telah mengalami pelecehan seksual dan Pencabulan oleh kakak angkatnya sendiri.

A hanya memendam ketakutannya sendiri.

Ia tak berani bercerita pada orangtua angkatnya.

Setelah dipanggil pihak sekolah baru A berani mengungkap kisah Pencabulan yang dialaminya.

Pihak sekolah kemudian mengadukan kasus tersebut ke polisi.

Polsek Talang Padang berhasil menangkap AH (29), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus yang melakukan Pencabulan terhadap adik angkatnya. 

"Pelaku berhasil ditangkap di Pasar Gisting, pada Selasa 1 Oktober 2019, pukul 3.30 WIB," kata Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin. 

Pada kasus ini, AH yang berprofesi pedagang melakukan Pencabulan terhadap remaja putri berinisial A (14), siswi sebuah SMP di Gisting. 

Terbongkarnya kasus ini berkat upaya pihak sekolah tempat A mengenyam pendidikan.

Pihak sekolah yang melaporkan kasus ini ke Polsek Talang Padang. 

Khairul menjelaskan, mulanya guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil siswinya A yang lama tidak masuk sekolah usai masa libur berakhir.

Tujuannya untuk tahu kenapa tidak masuk sekolah. 

Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.

Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat. 

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul. 

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW. 

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved