Tribun Lampung Utara
Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemkab Lampura Raih Zona Kuning dari Ombudsman
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya mampu berada di zona kuning hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah tentang Pelayanan Publik.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya mampu berada di zona kuning.
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Rakhman Yusuf mengatakan, bahwa lembaga negara tersebut telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009.
Hal itu kata Dia, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah untuk mematuhi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dirinya menjelaskan untuk kategori zona merah, rata-rata penilaian memperoleh nilai dibawah lima puluh. Kemudian untuk Zona Kuning, rata-rata nilai yang diperoleh instansi antara 50 hingga 80.
Sedangkan wilayah mendapatkan zona hijau, maka penilaiannya diatas 80.
“Harus menyiapkan banyak hal, tinggal bagaimana implementasi di lapangan. Untuk nilainya Saya lupa berapa yang diperoleh kabupaten Waykanan, begitu juga sudah sampaikan apa yang menjadi saran dari kami kepada Pemkab Lampung Utara,” katanya.
• Ombudsman Lampung Gelar Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi, Ada Bazar On The Spot
Tingkat kepatuhan masih sedang, harus di segera disikapi untuk perbaikan. Bisa dikatakan sebagai bahan evaluasi perbaikan kedepan.
Penilaian kata dia, Misalnya di Disdukcapil soal pelayanan dukcapil, harus di perbaiki per produk layanan apa saja yang menjadi penilaian. Minimal lima produk layanan.
“Jika tidak ada salah satu tentu tidak ada nilainya,” ujarnya.
Ia menyebut tahun 2018 lalu, kabupaten Lamoung Utara berada di zona merah. Ini berarti nilai kepatuhannya dibawa 50. Tahun ini berada di zona kuning.
“Ada peningkatan tapi tidak signifikan,” jelasnya.
Zona kuning masih belum cukup, sehingga Ombudsman Republik Indonesia berulang kali memberikan opsi kebijakan kepada para pimpinanan daerah yang masih berada di zona kuning ataupun merah, yang diantaranya memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik.
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, Maspardan mengaku pihaknya siap untuk perbaikan ke depannya, apa yang menjadi saran dari Ombudsman.
“Untuk yang sudah bagus tentu akan kami pertahankan. Yang belum bagus akan kami perbaiki,” kata dia.
Dirinya belum mendapatkan laporan hasil kepatuhan dari Ombudsman. Sebab hari ini mengikuti agenda di kantor Pemkab Lampung Utara.