Korupsi RSUD Pringsewu

BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019.

Tribunlampung.co.id/Didik
BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu 

Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan.

Telan Rp 3,9 Miliar, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Pringsewu Diusut Kejari

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh korps adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu (27/11/2019).

"Sprintdik-nya (surat perintah penyidikannya) sudah keluar. Cuma belum ada nama tersangka. Baru sprintdik umum," ujar Median.

Median menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya.

Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya.

Komisi A dan RSUD Pringsewu Tinjau Bangunan RS

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Senilai Rp 447 Miliar Hasil Korupsi Kokos Leo Lim

"Cuma BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal 2019.

Median membeberkan, jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved