Tribun Bandar Lampung

Dapat Kunjungan Tim Komisi II DPR RI, Herman HN Keluhkan Soal Politik Sembako

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam sambutannya menyambut tim komisi II ini dan mengeluhkan beberapa persoalan terkait pilkada kepala daerah 2018

Tribunlampung.co.id/Sulis
Dapat Kunjungan Tim Komisi II DPR RI, Herman HN Keluhkan Soal Politik Sembako 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Komisi II DPR RI mengunjungi kantor Pemkot Bandar Lampung dalam kunjungan kerja spesifik persiapan dan kesiapan Pilkada 2020, Senin (9/12/2019).

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam sambutannya menyambut tim komisi II ini dan mengeluhkan beberapa persoalan terkait pilkada kepala daerah 2018 lalu.

"Karena komisi II ini menyangkut UU pemilihan kepala daerah, jangan sampai seperti Pilkada yang lalu-lalu, saya nggak nomor tiga, tapi saya bukan di nomor satu karena adanya sembako-sembako itu," ungkap Herman HN.

Dia meminta komisi II membuat secara rinci peraturan terkait pilkada termasuk bukan hanya tidak boleh melakukan politik uang, tapi ditulis secara detail termasuk larangan memberikan sembako.

"Saya pengen pemilihan kepala daerah ini baik. Di 2020 saya nggak nyalon lagi (walikota), saya juga nggak cuti, saya ikut ngawasi," tambahnya.

Dia meminta komisi II melihat secara jeli permasalahan terkait pilkada yang terjadi di Lampung sebelum-sebelumnya.

Caleg Asal Tanggamus Dipenjara 20 Hari dan Denda Rp 500 Ribu, Divonis Bersalah Lakukan Politik Uang

"Saya minta dimasukkan di UU (secara rinci), saya yakin pemilihan ke depan lebih baik lagi," pinta Herman.

Anggota Zulkifli Anwar Komisi II DPR RI dalam sambutannya membenarkan dan memahami betul iklim politik di Lampung.

"Saya memang lahir besar di sini (Lampung), jadi saya paham dengan apa yang dikatakan Bapak Walikota tadi," kata politisi Partai Demokrat itu.

Anggota DPRD Gadai SK untuk Bayar Utang Saksi Pileg, Formappi: Dampak Politik Uang dan Gaya Hidup

Mantan bupati Lampung Selatan dua periode ini menyatakan, dirinya juga pernah kalah dua kali di pemilihan gubernur Lampung.

"Apa yang disampaikan Pak Walikota tadi memang benar. Saya pun pernah merasakan apa yang Pak Wali rasakan," ucapnya.

Menurutnya penting merinci batasan mana yang boleh dan mana yang tidak dalam penyelenggaraan pilkada.

"Money politik dan lainnya itu, batasan mana yang tidak mana yang tidak boleh, bawaslu dan KPU yang punya urusan," tambah dia.

Bawaslu Gaungkan Kelurahan Antipolitik Uang

Jelang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menggaungkan gerakan Kelurahan Antipolitik Uang.

"Kami akan menggaungkan pentingnya tolak politik uang. Gerakan ini akan kita lakukan di beberapa kelurahan yang ada di Bandar Lampung. Dalam waktu dekat kita akan laksanakan di Kkemiling dan Telukbetung Timur," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Jumat (6/12/2019).

Sedikit berfilosofi, Candra menuturkan, tidak akan makmur suatu bangsa bila pemimpinnya menebar uang untuk kepentingan politik.

Candra menilai, kegiatan politik uang sangat berbahaya.

Bukan hanya untuk demokrasi, tapi untuk pembangunan masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan pasal 187 A UU No 10 Tahun 2016, sebut Candra, sudah ada sanksi pidana tentang politik uang baik yang memberikan maupun yang menerima.

"Saya mengingatkan, masyarakat yang tidak mengetahui aturan bisa kena pasal itu," tegasnya.

Sambangi Tribun Lampung, KPU Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2020 di 8 Kabupaten dan Kota

Bawaslu Minta Media Kawal Pilkada Metro 2020

Maka dari itu, ia menyebut, gerakan Kelurahan Antipolitik Uang ini merupakan tugas seluruh elemen masyarakat Kota Bandar Lampung secara bersama-sama.

“Menyadarkan masyarakat bukan hanya tugas Bawaslu, bukan hanya tugas KPU, tetapi tugas kita bersama. Politik uang itu bukan hanya berupa uang, tapi bisa berupa sembako dan lain-lainnya," terangnya.

Dengan demikian, ia juga berharap agar masyarakat dapat menolak politik uang.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk tidak sungkan melapor kepada Bawaslu jika menemukan ada pihak-pihak yang melakukan politik uang.

"Saya berharap masyarakat dapat menolak politik uang karena ada pasal yang mengikat dan ada hukuman pidananya. Sekali saya ingatkan, tolak politik uang. Laporkan secara resmi kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung atau pengawas terdekat bahwa itu mencederai demokrasi," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved