Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Pledoi Perawat Jumraini Molor dari Jadwal
Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Seingat Erham, korban datang pada Selasa, 18 Desember 2018, dan sebelum diperiksa, pihaknya juga sempat menanyakan riwayat penyakit sebelum dan sedang dialami.
"Riwayat (penyakit) TB Paru, pas diperiksa tensinya korban 100/70 ketika datang ke puskesmas. Sekitar pukul 10.00 WIB datang korban ke puskesmas, dirinya (Jumraini) membersihkan luka dengan menggunakan kasa dan NHCl," ungkap Erham.
Saat korban datang, sebut Erham, terdapat bengkak kemerahan ada lubang bekas tusukan.
"Sepertinya sudah infeksi selama 4 hari, dan sudah bernanah. Kemudian, disarankan ke rumah sakit, tetapi korban menolak karena mau meminum obat dahulu," jelas Erham.
"Gondok beracun tidak ada obatnya di puskesmas. TB sudah selesai penyakitnya berdasarkan keterangan korban. Amoxicillin, CTM dan Vitamin C obat yang diberikan," tandas Erham.
Hadirkan Saksi Ahli Dokter Spesialis Bedah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang Jumraini, seorang perawat di Lampung Utara yang tersandung kasus hukum, Senin, 11 November 2019.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Effendi dan Jasmen Nadeak.
Kali ini jaksa penuntut umum mendatangkan ahli, Dr Herlison Said, dokter spesialis bedah.
Herlison Said mengatakan, pertolongan pada luka yang sifatnya darurat tidak melihat status lokalis penyakit dan kondisi pasien.
“Dalam menangani bisul, itu yang dilakukan oleh dokter, tetapi untuk perawat saya kurang paham,” ujar Herlison Said, Senin, 11 November 2019.
• Artis Jatuh Miskin Hartanya Ludes, Kini Hanya Bisa Bantu Istri Jualan Gorengan
Kemudian, lanjut Herlison Said, menanganinya juga sumber infeksi dibuang, kemudian diberi antibiotik penghilang rasa sakit.
Prinsip dasar, kata Herlison Said, jika terpenuhi maka infeksi berlanjut, bisa sembuh jika daya tahan tubuh kuat.
Perawatan luka dan penindakan luka, kata Herlison Said, merupakan hal yang berbeda.