Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Pledoi Perawat Jumraini Molor dari Jadwal
Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang diajukan jaksa penuntut umum, tidak ada sanggahan dari Jumraini.
Sidangpun diskors selama 30 menit.
Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2018 peristiwa berawal dari Alexandra mendatangi terdakwa untuk mengobati bisul di kaki kanan pada 18 Desember 2018.
Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat. “Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.
• Dituding sebagai Menteri Semua Urusan, Jenderal Purn Luhut Buka Suara
Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.
”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," tandas Dian Fatmawati. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)