PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Sosialisasi Cara Mencegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Selama ini masyarakat beranggapan bahwa keselamatan bertransportasi semata-mata tanggung jawab si penyelenggara modal transportasi tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama ini masyarakat beranggapan bahwa keselamatan bertransportasi semata-mata tanggung jawab si penyelenggara modal transportasi tersebut, salah satunya adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api di pelintasan sebidang, itu menjadi peristiwa yang sudah klasik seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI.
Pandangan ini tidak benar, harus diluruskan dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI.
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang.
Pelintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.
Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass.
Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.
UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Aturan serupa juga ada di PP 56 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang.
Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
PT KAI Divre IV Serahkan Bantuan Dua Unit Sepeda Motor Angkutan Sampah |
![]() |
---|
Mulai 1 Desember 2019 Pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 |
![]() |
---|
Sambut Natal dan Tahun Baru, PT KAI Tanjung Karang Siapkan Delapan KA Reguler Jarak Jauh |
![]() |
---|
Dirut PT KAI Tandatangani MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
![]() |
---|
PT KAI Raih Penghargaan dari International Council for Small Business (ICSB) Indonesia |
![]() |
---|