PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Sosialisasi Cara Mencegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Selama ini masyarakat beranggapan bahwa keselamatan bertransportasi semata-mata tanggung jawab si penyelenggara modal transportasi tersebut.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
Salah Persepsi di Masyarakat
Salah satu penyebab tarik ulur penutupan perlintasan sebidang itu adalah salah persepsi masyarakat terhadap fungsi perlintasan sebidang.
Masyarakat umumnya memersepsi bahwa perlintasan sebidang itu dimaksudkan untuk mengamankan perjalanan kendaraan bermotor atau pengguna jalan lainnya yang melintasi rel KA.
Padahal, yang betul sesuai dengan amanat UU No. 23/2007 pasal 92 ayat 1, keberadaan persimpangan sebidang yang dijaga itu demi keselamatan perjalanan KA. Oleh karena itu, kalau ada orang tertabrak di perlintasan sebidang tidak bisa disebut kecelakaan KA, melainkan kecelakaan lalu lintas.
Namun karena salah persepsi itu sudah berlangsung puluhan tahun, akhirnya dianggap sebagai kebenaran.
Diperlukan waktu lama untuk mengedukasi publik agar salah persepsi tersebut tidak terus terjadi.
Di sisi lain, pada saat akan membangun flyover maupun underpass, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan wajib memberikan akses bagi pejalan kaki maupun kendaraan tidak bermotor -seperti sepeda, becak, dokar, gerobak, dan sejenisnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk melakukan mobilitas geografis. Oleh karena itu negara wajib memfasilitasinya.
Bila hak mobilitas warga pejalan kaki, pengguna sepeda, becak, dokar, gerobak, dan sejenisnya dijamin, maka penutupan perlintasan sebidang yang telah memiliki perlintasan tidak sebidang tidak akan menimbulkan resistensi.
Namun bila hak mobilitas mereka tidak difasilitasi, tentu tetap akan muncul resistensi. Jadi penting sekali merevisi seluruh desain perlintasan tidak sebidang -baik flyover maupun underpass- agar dapat diakses bagi pejalan kaki, sepeda, becak, dokar, dan lainnya.
Tips Aman Lewat di Perlintasan Kereta Api
Untuk mengurangi angka kecelakaan ada beberapa tips aman bagi para pengendara yang hendak melintasi rel kereta api terutama yang tanpa palang pintu, diantaranya ialah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya jangan melintasi rel kereta dengan terburu-buru.
Bagi pengendara mobil sebaiknya membuka kaca jendela kanan dan kiri untuk melihat sekeliling perlintasan, sebaiknya berhenti 30 meter sebelum perlintasan dan jangan berjalan jika sudah ada sirine berbunyi walauun anda diklakson dari belakang.
Jika ada mobil lain yang sedang melintas, jangan langsung membuntutinya di belakang, tunggu sampai mobil itu menyeberang.
Hal tersebut bertujuan jika mobil di depan mengalami gangguan tidak banyak mobil yang terjebak dan masih ada space untuk membantu mobil yang bermasalah tersebut.
Usahakan mesin tetap berputar normal, jangan sampai stall karena jika mobil sampai mengalami gangguan akan sangat berbahaya. Usahakan saat melintas di rel kereta api gunakan gigi persenelng yang tepat atau paling rendah.