PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Sosialisasi Cara Mencegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Selama ini masyarakat beranggapan bahwa keselamatan bertransportasi semata-mata tanggung jawab si penyelenggara modal transportasi tersebut.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Hal ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Mengapa Peralintasan Sebidang Tanpa Ijin Harus Ditutup ???
PT KAI Divre IV Tanjung Karang dengan lintas antara Stasiun Tarahan sampai Tanjung Rambang sepanjang 318.200 Km tentunya banyak permasalahan tentang perlintasan sebidang.
Data tahun 2018 ada sebanyak 119 perlintasan tidak resmi yang kondisinya berupa jalan raya atau jalan desa memotong jalur rel KA eksisting dengan tingkat kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang yang cenderung meningkat.
Pada tahun 2015 terjadi 15 kecelakaan, 2016 tercatat 18 kecelakaan, tahun 2017 tercatat 44 kecelakaan sebanyak 17 orang meninggal dunia 33 orang luka2.
Sedangkan untuk tahun 2018 telah terjadi 44 kecelakaan dengan korban jiwa sebanyak 22 orang meninggal dunia dan 25 orang luka2.
Jika dibiarkan, jumlah korban akan semakin banyak. Risiko tampak nyata terlebih bila di jalur Kertapati – Tanjung Karang sudah beroperasi rel ganda.
Jadi penutupan perlintasan sebidang yang telah memiliki perlintasan tidak sebidang dan perlintasan sebidang yang tidak berijin itu suatu keniscayaan yang tidak mungkin terelakkan lagi, demi menjaga keselamatan warga maupun perjalanan KA itu sendiri.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh PT, KAI Divre IV Tanjung Karang guna menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, antara lain dengan melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan bersama-sama dengan komunitas pencinta kereta api.
Selain itu Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan. Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).