CPNS 2019

Pelamar TMS pada CPNS 2019 Bandar Lampung Didominasi Formasi Kesehatan

Ada sebanyak 599 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Bandar Lampung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tribun Lampung/Sulis
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi memberikan informasi seputar seleksi CPNS 2019 di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada sebanyak 599 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Bandar Lampung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari formasi tenaga kesehatan.

"Pendaftar kemarin berjumlah 3.106. Jadi berdasarkan validasi itu yang memenuhi syarat 2.507 dan tidak memenuhi syarat 599," ujar Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019). 

Dari 599 pelamar TMS, 493 pelamar tenaga kesehatan dan 106 sisanya pelamar tenaga pendidikan.

"Memang tenaga kesehatan yang banyak TMS dibandingkan formasi tenaga pendidikan," jelas dia.

Penyebab TMS, kata Wakhidi, disebabkan beberapa hal.

Kesalahan Pelamar CPNS 2019, Daftar di Bandar Lampung, Lamaran Ditujukan ke Gubernur

Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup Malam Ini, Pelamar Pemprov Lampung Sudah Tembus 15.404 Orang

Misalnya ada pendaftar yang membidik formasi di Pemerintah Kota Bandar Lampung namun lamaran ditujukan ke Gubernur Lampung.

Ada pula yang mengunggah berkas berupa fotokopi alias bukan asli.

"Penyebabnya ada yang daftar di kota lamaran ditujukan ke gubernur. Berkas yang di-upload bukan asli. Hingga ada juga STR (surat tanda registrasi) formasi D3 padahal yang diminta S1," jelasnya. 

Pelamar yang dinyatakan TMS ini mendapatkan masa sanggah selama tiga hari, yakni 17-19 Desember 2019.

Sanggahan dapat dilayangkan secara online atau langsung mendatangi kantor BKD setempat. 

"Ada tiga orang yang bahkan datang sebelum masa sanggah. Salah satunya mengatakan dia meng-upload STR. Kita buka sistem. Kita tunjukkan ke dia, ternyata tidak," ungkap Wakhidi

Wakhidi menjelaskan, masa sanggah diperuntukkan atas kesalahan tim verifikasi, bukan kesalahan pelamar.

"Masa sanggah ini untuk menyanggah kesalahan yang dilakukan verifikator saya pada saat proses verifikasi. Tapi itu sangat kecil kemungkinannya," kata dia. 

Selain tim verifikator, BKD juga memiliki tim supervisor yang mengecek kembali berkas TMS hasil pengecekan verifikator.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved