OTT KPK di Lampung Utara
Pengakuan Ketua ULP Dapat Kucuran Duit Ratusan Juta dari Kadis PUPR Lampung Utara
Dana ratusan juta tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Syahbudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karnadi, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara periode 2016-2018, mengaku pernah menerima dua kali kucuran dana.
Dana ratusan juta tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Syahbudin.
"Kami gak pernah bicara fee, Pak. Tapi, Syahbudin pernah ngasih uang. Dia bilang untuk bantu-bantu operasional bahasanya, sebesar Rp 200 juta," kata Karnadi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).
Karnadi mengatakan, uang tersebut diserahkan pada tahun 2016 dan dibagikan kepada anggotanya.
"Saya bagi ke seluruh anggota. Dari 12, sembilan orang sama, tiga orang gak sama. Saya dapatnya Rp 30 juta," kata Karnadi.
• Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen
• BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis
• Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek
Pada tahun 2017, Karnadi mendapatkan lagi uang Rp 100 juta melalui seseorang yang berasal dari Syahbudin.
"Yang ngasih Bria. Saya dapat Rp 10 juta. Sisanya dibagi," terangnya.
Setelah menerima uang tersebut, Karnadi tak melapor kepada Syahbudin lantaran mengaku sudah dipercaya.
"Bahasanya itu uang untuk operasional. Gak tahu dari siapa. Namanya dikasih, ya saya terima," tandasnya.
Jatah 0,5 Persen
Dapat perintah amankan pemenang proyek, anggota ULP Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen dari nilai proyek.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).
Persidangan dengan terdakwa Candra Safari itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dari tiga saksi, hanya dua orang yang hadir.
Keduanya yakni Ketua ULP 2016-2018 Karnadi dan Ketua Pokja ULP 2013-2018 Meri Imelda Sari.
Dalam kesaksiannya, Karnadi mengaku secara tidak langsung mendapatkan pengarahan dari mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin untuk memenangkan rekanan.
"Apakah sebelumnya memenangkan rekanan dalam lelang mendapat arahan dari Syahbudin?" tanya jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.
"Saya lupa. Cuma ada arahan yang disampaikan pada sekretaris saya. Namanya Syahirun. Waktu itu berupa catatan secarik kertas. Kata sekretaris saya, 'Pak ini dari Pak Syahbudin dan harus diamankan'," beber Karnadi.
"Dalam daftar tersebut ada nama proyek dan nilai pagunya?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Hanya catatan. Cuma catatan CV. Kemudian saya rapatkan. Kemudian saya bilang (ke anggota ULP), karena ini perintah kepala dinas untuk mengamankan, saya bilang apa pun suatu kebijakan meski tidak sesuai aturan (diikuti)," jawab Karnadi.
"Pemungutan fee tahu caranya bagaimana? Apakah ada pihak rekanan datang dan berkoordinasi dengan Anda?" sahut JPU.
"Saya gak tahu. Tidak ada," kilah Karnadi.
Namun, jaksa tak percaya dan membacakan keterangan Karnadi dalam BAP.
"Dalam BAP bahwa saya memenangkan seusai mendapat catatan. Selanjutnya saya berkoordinasi dengan kontraktor, kemudian memberikan arahan. Kalau ada yang masuk para rekanan baru akan berkoordinasi dengan Syahbudin. Ini ada," kata JPU.
"Maksudnya, saya bicarakan dengan kawan-kawan. Saya tidak panggil kontraktornya. Saya bicara dengan anggota Pokja dan anggota yang menindaklanjuti. Dengan arahan Syahbudin tadi," jawab Karnadi.
"Saya bacakan lagi bahwa saya hanya mendengar Syahbudin bahwa ada penarikan fee 20 hingga 25 persen. Hal ini pernah disampaikan Syahbudin saat pertemuan dan kami secara tidak langsung menerima fee 0,5 persen dari total proyek dengan waktu tidak pasti," kata JPU.
"Jadi tahu kan pemungutan fee?" imbuh JPU.
• Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta
"Saya gak tahu. Saya meminta anggota saya untuk berkoordinasi dengan rekanan," jawab Karnadi.
Disinggung nama Candra Safari dalam daftar paket proyek yang diterimanya oleh JPU, Karnadi membenarkannya.
"Ada, ada. Lupa proyeknya," kata Karnadi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)